BPKP” Tolong !!! Proyek Bangunan RSUD Sanggau Perlu di Uji Secara Tehnis

Daerah451 views

KSI KALIMANTAN BARAT – Proyek Pembangunan RSUD M Th DJaman Kabupaten Sanggau propinsi Kalimantan Barat yang diperkirakan sudah Hampir Rampung namun masih perlu di lakukan uji kelayakan fisiknya terutama terkait dengan Kualitas mutu pisik bangunannya.

Proyek Pembangunan Gedung RSUD kabupaten Sanggau yang menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah masih menyisakan masalah kualitative dan menjadi PR buat BPKP dan Kejati Kalimantan Barat untuk mendalami indikasi masalahnya.

Script Penelusuran.

Giat investigator Lembaga TINDAK INDONESIA beberapa waktu lalu 14-8-2021 untuk Melakukan Singkronisasi Informasi maka Mendatangi lokasi Proyek Pembangunan RSUD M.Th.DJaman kabupaten Sanggau, Faisal beserta Timnya melihat bahwa Alhasilnya Bangunan Fisiknya Banyak Yang Rusak dan tidak menutup kemungkinan ada yang salah dari Kegiatan Proyek Pembangunan tersebut, kata Faisal.

Mirisnya lagi bangunan yang belum di fungsikan tersebut sudah mengalami Gagal Konstruksi, dan terlihat secara jelas dalam visualisasinya bahwa hasil bangunannya tidak layak pakai dan beresiko tidak tahan lama, sedangkan bangunan ini adalah kegunaannya untuk kepentingan Publik, maka hal ini harus di pertanggung jawabkan secara yuridis menurut Faisal.

Script Analisa Lembaga.

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH meminta Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan Barat ( BPKP) mesti Responsive dengan informasi Realita tentang indikator kecurangan dari hasil investigasi yang dilakukan lembaga agar penegakan supremasi Hukum dapat terwujud secara efektive dan kualitative, walaupun dinamika Hukum Tipikor di kalimantan barat saat ini sangat Fluktuative alias tidak stabil.

Indikator dari Rusaknya di beberapa bangunan Proyek RSUD sanggau sudah dapat dijadikan awal pintu masuknya pihak Kejati kalimantan barat untuk melakukan Pendalaman Hukum, karena tidak menutup kemungkinan telah terjadinya kongkalikong jahat antara para pihak, nahh siapa para pihak itu makanya harus didalami kata Yayat.

Yayat sendiri juga menyapaikan sesuai dengan Keputusan peraturan presiden (kepres) no 192 tahun 2014 pasal 2 dan 3 Badan Pengawasan Keuangan dan Pengawasan (BPKP) berharap bisa melakukan responsive secepatnya demi untuk meyelamatkan keuangan negara.

(agt)

Komentar