TUAL, Kabarsulselindonesia.com – Lagi lagi berkas Pergantian Antar waktu anggota DPRD kota Tual Petrus Batyanan dari partai berkarya masih Mengendap di Laci meja ketua,” Entah apa dan kenapa sampai sudah sekian tahun ini kenapa tidak di respon ketua DPRD kota Tual.
Pasalnya yang bersangkutan atas nama P.B ini sudah penetapan pemberhentian anggota partai Berkarya dari DPP Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan nomor ; SK.015/A/DPP- BERKARYA/II/2022. Bahwa pemberhentian kader partai dari keanggotaan partai adalah sanksi terakhir yang telah di lakukan sesuai ketentuan yang di atur dalam AD/RT partai Berkarya dan pemberhentian keanggotaan dari partai Berkarya ini khusus bagi anggota DPRD yang diberhentikan dari partai,maka perlu di ikuti dengan usulan pergantian antar waktu(PAW)dari dapil yang sama guna mengisi dan melanjutkan masa jabatan dari anggota DPRD tersebut. “beber U.R
14/01/2023
Lanjut U R bahwa Berdasarkan poin (a),poin (B),dan poin (c) di atas,maka perlu suatu surat keputusan (SK) secara sah dan mengikat.
Karna keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia RI dengan nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan perubahan AD/RT partai Berkarya dan juga keputusan Mentri Hukum dan Asasi Manusia RI Nomor; 17,AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat DPP partai Berkarya priode 2020-2025 sesuai dengan anggaran dasar partai Berkarya pasal 24 dan 26 serta anggaran rumah tangga partai BAB lll pasal 3 BAB lll pasal 5 ayat 1c ayat 2a dan b serta ayat 3 dengan peraturan organisasi Nomor ; PO.01/DPP/BERKARYA/VIII/ 2020 tentang petunjuk organisasi.
“jelas U R
Selain itu juga Surat DPP partai Berkarya Nomor; 156/B/DPP/ BERKARYA/XII/2021 tanggal 01 Desember 20121 tentang perihal persetujuan pemberhentian anggota partai Berkarya dan surat DPW Propinsi Maluku Nomor : 02/DPW/BERKARYA/. MAL/II/2022 tanggal 03 Februari 2022 perihal tentang permohonan penerbitan SK pemberhentian dari anggota partai dan dari hasil keputusan rapat pleno DPP partai Berkarya tentang pemberhentian anggota partai sekaligus memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota(KTA) partai Berkarya.
Maka dengan demikian surat keputusan ini,maka sdr Petrus Batyanan tidak lagi menjadi anggota partai Berkarya di wilayah Propinsi Maluku,jadi yang bersangkutan dalam kegiatan politik apabila mengatasnamakan partai Berkarya,sejak tanggal di tetapkan, maka akan di proses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.Dan keputusan ini berlaku sejak di tetapkan di Jakarta 10 Februari 2021 Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Berkarya yang di tanda tangani oleh Sekertaris Jenderal
Badaruddin Andi.P
Ketu Umum.
Muchdi Purwoprajono.
Dan tembusan ke DPW partai Berkarya Propinsi Maluku
Ketua KPUD kota Tual
Ketua DPD partai Berkarya kota Tual dan yang terakhir petikan kepada sdr Petrus Batyanan.
Maka dengan demikian kalau hal ini tidak di tindak lanjuti oleh ketua DPRD kota Tual,maka patut di pertanyakan ada apa di balik sandiwara ketua DPRD kota Tual Hasan Syarifudin Borut.? Karna dengan penetapan dari DPP Partai Berkarya sejak di tetapkan ini,maka sudah tentu ada kerugian Negara,karna yang bersangkutan secara sah bukan lagi anggota partai,tapi kok kenapa DPRD kota Tual masih melindungi hal seperti ini. ujar UR dengan geleng² kepala atas sikap ketua DPRD kota Tual yang tidak konsisten.
Selain itu bukan saja pemberhentian untuk sdr Petrus Batyanan,tetapi juga untuk Oktovianus Telioaruban dengan Nomor:SK.016/A/DPP-BERKARYA/II/2022.
Karna kami sudah melakukan pendekatan baik secara pribadi maupun juga partai dll,namun semuanya bagaikan buang garam di air laut, Selain itu juga kami sudah menyurati KPUD, DPRD kota Tual Pemerintah kota Tual,Bawaslu kota Tual,tapi alhasil terkahir berkasnya masih Mengendap di Laci ketua DPRD kota Tual.
Olehnya itu kami memberikan waktu batas bulan februari 2023,dan kalau hal tersebut tidak terlaksana,maka jalan pintas kami akan melalui jalur hukum,karna dengan perbuatan kotor seperti ini kita tak bisa diam. “sesalnya.
Mari kita berpolitik yang praktis,agar tidak dapat menyusahkan orang lain,karena politik ini cuma sesaat.
Penulis: Tim SILET Tual-Malra
Komentar