KabarSulselIndonesia (Mesuji)
Dua(2) pelaku pencurian dengan pemberatan serta penadah hasil tindak kejahatan telah berhasil diamankan team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya dan Anggota Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Senin 22 November 2021 sekitar pukul 17:00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/ 464-B / IX /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya, tanggal 25 September 2021, kemudian LP/ 545-B / X /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya, tanggal 28 Oktober 2021 dan LP/ 608-B / IX /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Sp.Pematang tanggal 09 September 2021.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E diwakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K.,S.Ik.,M.Si., membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku,”Benar kedua pelaku telah diamankan, kedua pelaku berinisial PND (58)Tahun warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah dan SWT (43) Tahun warga Desa Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim.
Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa kedua Pelaku memiliki peran Masing-masing, PND sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sedangkan SWT adalah sebagai penadah hasil kejahatan.
“PND sendiri diamankan di kediamannya yaitu Desa Simpang Agung, sedangkan SWT dibekuk saat ia mengendarai sepeda motor di Desa Terbanggi Mulya,” terang Fajrian.
Sedangkan untuk Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Absolut Revo warna hitam lis hijau sarta 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Crf warna hitam dan 1(satu) buah mesin gerinda potong warna silver sebagai alat untuk membuat Kunci T oleh PND, jelas Fajrian.
Kemudian Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya membawa kedua pelaku ke-Mapolsek Tanjung Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP, pungkas Iptu Fajrian Rizki ketika di konfirmasi awak media ini, Kamis(25/11/2021).(M.Amin)
Komentar