Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi Simpan Sabu di dalam Rumah

Kalbar299 views

KabarSulselIndonesia (Ketapang – Kalbar)

Seorang warga yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang,propinsi Kalimantan Barat. sebut nama SI 32.th diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ketapang. Wanita paruh baya ini diamankan setelah kedapatan menyimpan sejumlah narkoba di rumahnya, Selasa 16 November 2021 Pukul 18.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ketapang. (dok.KSI)

Penangkapan tersangka SI bermula dari informasi warga bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Saat dilakukan upaya hukum, suami tersangka sempat melarikan diri meninggalkan tersangka. Penggeledahan kepada tersangka dilakukan oleh Polwan Polres dan disaksikan oleh perangkat desa setempat dimana saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa :

21 ( Dua puluh satu ) kantong klip yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 247,13 ( Dua ratus empat puluh tujuh koma satu tiga ) Gram brutto.

1 (Satu) kantong klip bening berisi 30 (Tiga Puluh)  butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 12,34 (Dua belas koma tiga empat) Gram brutto 1 ( satu ) buah plastik bening berukuran besar yang berisi daun kering yang sudah dihancurkan / diremukan yang diduga daun PURI (KRATOM).

1 ( satu ) buah timbangan elektrik.4 ( empat ) jarum suntik.1 ( satu ) buah tas selempang.1 ( satu ) buah dompet kecil warna merah.1 ( satu ) buah dompet warna abu-abu.2  (dua ) buah sendok sabu.1 ( satu ) buah kotak kardus kecil.1 ( satu ) bauh kotak trasparan.1 ( satu ) Pucuk senjata genggam Air Gun

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, Tersangka dapat dijerat dengan Pasal  114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing. (sukardi)

Komentar