Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak telah menolak permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Drs. Said Hindom, M.Si dan Rico Thie sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Penolakan permohonan sengketa ini disampaikan melalui Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang digelar pada selasa (20/08) di ruang sidang Kantor Bawaslu Fakfak sekira pukul 14.05 wit.
Musyawarah terbuka di pimpin oleh Ketua Bawaslu Arifin Takamokan yang didampingi oleh Syahril Radal Serbunit serta sekretaris Ali Fuad.
Permohonan tersebut diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi kedua.
Pasangan Drs. Said Hindom dan Rico Thie sebelumnya menggantikan Emanuel Komber yang meninggal dunia. Namun, meskipun telah melakukan penggantian calon, mereka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Menanggapi keputusan ini, Said Hindom dan Rico Thie kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Fakfak, dengan sejumlah keberatan, termasuk terkait proses verifikasi dan ketidaksesuaian jumlah dukungan yang tercatat.
Dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu Fakfak mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk prosedur penggantian calon karena berhalangan tetap, legal standing pemohon, serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Meskipun pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah, Bawaslu menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan KPU.
Bawaslu Fakfak dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang menyatakan Said Hindom dan Rico Thie tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tetap berlaku.
Putusan ini menegaskan bahwa proses verifikasi dan penggantian calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat keberatan dari pemohon mengenai transparansi dan ketepatan waktu.
Komentar