Baru Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Makasar Ungkap Kasus Pembunuhan

KSI DKI Jakarta – Unit Reskrim Polsek Makasar bersama Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap kasus pembunuhan, Rabu, (16/12/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/16/A/IV/2019/PMJ/Res.JT/Sek.Mks tanggal 07 April  2019 perkara tindak pidana pembunuhan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Kejadian pembunuhan yang diungkap Polsek Makasar dan Resmob Polres Metro Jakarta Timur, terjadi pada hari Minggu 7 April 2019. Korban seorang perempuan yang bernama Hilda Hidayah asal Tasikmalaya. Korban ditemukan di Taman Kota Tol Jagorawi arah Taman Mini Kel Kebon Pala, Kec Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur.

Saksi mengatakan pada waktu itu menaiki angkot 06A dari Jatinegara arah ke Pasar Induk Kramat Jati, saat melintas di Jalan Mayjen Soetoyo Kebon Pala Kec. Makasar Jakarta Timur, tiba – tiba melihat burung Love Bird warna kuning biru, lalu saksi bilang kepada sopir untuk berhenti.

“Setelah turun dari angkot 06A kemudian mengejar burung tersebut ke dalam Taman Kota Tol Jagorawi namun tidak tertangkap, karena burung tersebut terbang ke pohon yang berada ditengah tengah jalan tol,” ucap saksi.

Setelah Saksi turun dari angkot 06A kemudian Saksi mengejar burung tersebut ke dalam Taman Kota Tol Jagorawi namun tidak tertangkap, karena burung tersebut terbang ke pohon yang berada ditengah tengah jalan tol.

Saat saksi akan kembali ke jalan raya mencium bau busuk, kemudian saksi melihat tumpukan daun pisang, setelah mendekat saksi melihat jari tangan manusia sebelah kiri.

Kemudian saksi meminta bantuan kepada warga dan Polisi Lalu Lintas, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makasar Jakarta timur guna Penyelidikan lebih lanjut.

Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Tim Rajawali Polres Metro Jaktim Aiptu Maryono mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu orang diketahui diduga pelaku  pembunuhan tersebut berada di wilayah UKI – Cawang Jaktim.

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Metro Jaktim dan Unit Reskrim Polsek Makasar yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Metro Jaktim AKP Tomb Pea Indra R.S.SH dan Kanit Reskrim Polsek Makasar IPTU Moch. Zen, SH.

Orang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut  mengaku bernama M.Chaerul Fauzi, selanjutnya dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatannya bersama Indra.

” Pelaku akui perbuatanya dilakukan awalnya di Terbus Cikarang -Bekasi diatas Bus Mayasari,” tutur Kanit Reskrim Polsek Makasar IPTU Zen. Rabu, (16/12/2020).

Sewaktu pelaku CF berada diluar mobil mendengar suara bak buk terus masuk kedalam mobil terlihat, tepatnya di bagian depan dalam sebelumnya korban dipukul oleh pelaku Indra pakai benda tumpul/balok kening kepala sebelah kiri hingga tak sadarkan diri, jelas CF

“Dari hasil keterangan pelaku CF, korban diseret oleh kedua pelaku kearah bagian dalam belakang bus, diperkirakan sudah tidak bernyawa kemudian kedua pelaku menyeret dan membuangnya disemak- semak Taman Kota arah Tol Taman Mini Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar Jaktim,” jelas Zen.

Pelaku M.Chaerul Fauzi menambahkan, didapati bahwa yang mengenali lebih dekat korban dan pelaku Indra adalah saksi Ita yang bertempat tinggal di Cibitung.

Pada Hari senin tanggal 14 Desember 2019 pukul 21.00 WIB Tim Resmob Polres Jaktim dan Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan pengembangan dengan mendatangi saksi Ita sehingga diperoleh data korban dari kakak korban yang bekerja/usaha RM TASIK di Kp.Rambutan Ciracas Jaktim.

“Atas petunjuk saksi Ita dan tim berhasil mendapatkan identitas korban  kemudian kakak korban di bawa ke polsek makasar untuk dilakukan penyidikan dan tes DNA untuk memastikan identitas korban,” ujar Zen.

Selanjutnya Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Makasar dipimpin Kanit Reskrim IPTU Moch. Zen, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang bernama Hendra  Supriatna Als Indra.

“Dan pada hari rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 07.00 WIB Tim berhasil menangkap pelaku tersebut di Parkiran PT. COCA – COLA AMATIL INDONESIA Jl. Soekarno Hatta Km 30 Kel. Ungaran  Kec. Harjosari Semarang Jawa tengah selanjutnya dibawa ke Polsek Makasar Jaktim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zen.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit Kendaraan Bus Mayasari No.Pol : B-7069-IV warna hijau, 1 (satu) buah baju warna hijau motif garis-garis, 1 (satu) buah celana legging warna hitam, dan 1 ( satu) berkas Hasil Visum et repertum.

Editor  : Noval Verdian 

Komentar