Fakfak Tetapkan Harga Premium Pala, Rp600 Ribu per 1.000 Biji: Disiplinkan Mutu, Lindungi Petani

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak akhirnya mengambil langkah tegas untuk menata kembali denyut perdagangan komoditas andalannya: pala. Melalui Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/249/BUP/2026, pemerintah menetapkan harga pembelian pala mentah berkualitas sebesar Rp600.000 per 1.000 biji setara Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram. Kebijakan ini bukan sekadar angka. Ia adalah penegasan arah: kualitas di atas kuantitas.

Surat edaran tersebut menyasar pala kategori “tua betul matang sempurna” buah yang dipanen pada waktu yang tepat, dengan standar mutu yang telah ditentukan. Hanya pala dengan kriteria itu yang berhak atas harga premium. Pala yang dipetik muda atau tak memenuhi standar, dengan tegas, tidak termasuk dalam ketentuan.

Langkah ini lahir dari kegelisahan lama: praktik petik muda dan fluktuasi harga yang kerap merugikan petani. Pemerintah daerah ingin menghentikan lingkaran itu. Stabilitas perdagangan dijaga, kesejahteraan petani diperkuat, dan reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan yang mengandung nilai historis dan identitas daerah dipertahankan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pelaksanaan konkret Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 tentang standar mutu dan harga terendah pala biji mentah kategori tua betul. Jika regulasi sebelumnya menjadi payung normatif, surat edaran ini adalah instrumen operasionalnya.

Proses kelahirannya pun tidak singkat. Pemerintah daerah menggelar sosialisasi dan pembahasan panjang, melibatkan eksekutif DPRK Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, Lembaga Masyarakat Adat Fakfak, para pedagang grosir, pengumpul dan pengepul, perwakilan petani, pemerhati pala, hingga Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak. Keterlibatan berbagai unsur itu menunjukkan bahwa penataan tata niaga pala bukan kerja satu meja, melainkan kerja kolektif.

Di atas kertas, kebijakan ini menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban. Petani berhak atas harga layak jika menghasilkan pala bermutu. Pelaku usaha berhak menerima komoditas yang sesuai standar. Di antara keduanya, pemerintah bertindak sebagai penjamin disiplin pasar.

Seluruh pelaku usaha pengumpul, pengepul, hingga pedagang grosir diwajibkan memberikan harga yang adil dan tidak merugikan petani. Praktik jual beli pala muda atau perdagangan yang mengabaikan standar mutu akan menjadi perhatian serius. Sanksi adat disiapkan, disertai pengawasan dan penertiban oleh instansi teknis. Pemerintah hendak mengirim pesan jelas: mutu adalah harga diri komoditas.

Tak berhenti pada harga, surat edaran ini juga mendorong petani mengelola pascapanen secara mandiri, terutama dalam proses pengeringan yang benar. Dengan mutu yang lebih baik, nilai tambah meningkat, dan pendapatan petani pun berpeluang terdongkrak lebih signifikan.

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar intervensi harga. Ia adalah strategi perlindungan petani, penguatan tata niaga, sekaligus upaya menjaga nama baik Pala Fakfak di pasar. Dalam kerangka visi pembangunan “Fakfak Membara”, pala ditempatkan sebagai sektor unggulan yang harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya.

Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap, dengan disiplin produksi dan kolaborasi semua pihak, pala tak lagi sekadar komoditas, melainkan simbol martabat ekonomi daerah bernilai tinggi, berdaya saing, dan menyejahterakan mereka yang merawatnya sejak dari pohon.

Komentar