Fakfak Tetapkan Standar Satu Harga Pala: Rp600 Ribu per 1.000 Biji, Mutu Jadi Panglima

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Fakfak tak hanya dikenal sebagai tanah rempah, tetapi juga sebagai penjaga mutu. Pada Rabu, 9 April 2026, ruang Tomandin di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak menjadi saksi sebuah langkah penting: petani, pedagang, dan pemerintah daerah duduk bersama dan menyepakati satu harga standar untuk pala mentah.

Harga itu tegas Rp600.000 per 1.000 biji, atau sekitar Rp45.000 per kilogram jika ditimbang. Sebuah angka yang bukan sekadar nominal, melainkan simbol komitmen untuk menegakkan mutu dan keadilan dalam tata niaga pala.

Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak ini menghadirkan pedagang pengumpul, pengepul, perwakilan kelompok tani, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta para pemangku kepentingan komoditas pala. Diskusi berlangsung terbuka. Kepentingan dipertemukan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama menjaga kualitas Pala Tomandin Fakfak.

Kesepakatan harga ini bukan keputusan yang berdiri sendiri. Ia berpijak pada Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 tentang Mutu dan Harga Terendah Pala Fakfak, khususnya untuk kategori pala biji mentah tua betul. Artinya, harga yang disepakati tetap mensyaratkan standar kematangan dan mutu. Tidak ada kompromi untuk kualitas.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis memperkuat tata niaga pala menjelang musim panen timur dan barat 2026.

“Ini bukan sekadar soal harga, tetapi soal komitmen bersama menjaga mutu dan marwah Pala Tomandin Fakfak,” ujarnya.

Selama ini, harga pala di tingkat petani kerap berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar di tangan pedagang. Ketimpangan informasi dan posisi tawar sering kali membuat petani berada pada posisi yang lemah. Satu harga standar menjadi jawaban untuk menciptakan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan.

Namun kesepakatan ini tidak berhenti pada angka.

Para pihak juga menyepakati penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai pedoman dalam pengolahan dan perdagangan pala. Panen sebelum matang dilarang. Jual beli pala yang belum memenuhi standar kematangan ditegaskan untuk dihindari. Praktik-praktik yang berpotensi menurunkan mutu harus ditinggalkan.

Komitmen diperluas hingga ke hulu dan hilir: cara panen yang benar, pemisahan buah yang tepat, pengeringan sesuai standar, penyimpanan yang higienis, hingga perdagangan yang transparan dan tertib. Brosur dan bahan informasi akan disiapkan sebagai panduan teknis bagi petani dan pelaku usaha.

Pemerintah daerah pun tak berhenti pada kesepakatan lisan. Hasil pertemuan akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Fakfak agar memiliki landasan kebijakan yang mengikat seluruh pelaku usaha dan petani.

Langkah ini penting. Fakfak bukan hanya penghasil pala, tetapi pemilik identitas rempah yang telah menembus pasar nasional dan internasional. Reputasi itu dibangun oleh kualitas, dan kualitas lahir dari disiplin bersama.

Bagi petani, kepastian harga memberi ruang bernapas dan merencanakan masa depan. Bagi pedagang, standar mutu menjamin daya saing. Bagi pemerintah, ini adalah pijakan menuju tata niaga yang lebih modern dan berkeadilan.

Di tanah yang sejak ratusan tahun lalu diperebutkan karena rempahnya, Fakfak hari ini memilih jalan yang berbeda: bukan persaingan yang memecah, melainkan kesepakatan yang menguatkan.

Satu harga. Satu standar. Satu komitmen menjaga pala Fakfak tetap bermartabat.

Komentar