Kabarsulsel-Indonesia.com. MAKASSAR, Proyek strategis Riverside Road Project (RRP) yang menghubungkan wilayah Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea hingga saat ini masih menuai kontroversi. Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang 3,8 kilometer ini diduga berjalan tanpa kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal, proyek kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD) ini diharapkan menjadi solusi kemacetan di akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Namun justru kini menjadi sorotan tajam karena dugaan pelanggaran aturan lingkungan.
-Laporan Mengendur, Proyek Tetap Jalan
Richard Jones, penggiat lingkungan warga asing yang tinggal di Bukit Baruga, mengaku sudah melaporkan dugaan pembangunan ilegal ini ke Polrestabes Makassar sejak 22 September 2025. Ia meminta agar pembangunan dua jembatan kembar yang diduga tanpa izin itu segera dihentikan.
Namun, lebih dari lima bulan berlalu, Richard menilai tidak ada tindakan nyata dari aparat. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan proses hukum sehingga pembangunan tetap berjalan.
“Ini sebenarnya kasus flagrante delicto atau tertangkap basah. Tidak butuh penyelidikan panjang karena pelakunya jelas dan kejahatannya nyata. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, hanya menghasilkan banyak dokumen seolah-olah proses berjalan, padahal masalah ini sengaja ditimbun. Mereka tidak punya keinginan untuk menghentikan pembangunan ilegal ini,” tegas Richard dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
-Groundbreaking Terburu-buru Tanpa AMDAL
Richard juga menyoroti momen peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dilakukan Wali Kota Makassar bersama PT BAD pada 10 Oktober 2025. Menurutnya, hal itu dilakukan secara terburu-buru dan melanggar undang-undang lingkungan.
“Padahal, proses AMDAL yang sah biasanya memakan waktu 6 hingga 8 bulan. Faktanya, hingga menjelang Lebaran 2026 lalu, proses itu bahkan belum dimulai,” ungkapnya.
Berikut sejumlah temuan dan poin krusial yang dipaparkan Richard Jones:
1. Pelanggaran Hukum: Peresmian proyek dilakukan padahal AMDAL belum ada. Memulai konstruksi tanpa dokumen lingkungan merupakan tindakan pidana.
2. Kurang Transparan: Pemerintah kota menargetkan selesai akhir 2026, namun tidak memberikan penjelasan jelas kepada publik soal kewajiban AMDAL. Rute pembangunan juga tidak ditampilkan secara gamblang dalam peta.
3. Kerugian Warga: Masyarakat sekitar, khususnya di Perumnas Antang Blok 6-10 dan Bukit Baruga, merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai dan berpotensi terdampak kerusakan lingkungan serta banjir.
4. Jembatan Ilegal: Diduga kuat PT BAD telah membangun ulang dua jembatan kembar secara ilegal sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 sebagai bagian dari jalan selebar 30 meter, tanpa pemberitahuan kepada warga.
5. Dugaan Lambannya Penegakan Hukum: Ada dugaan aparat tidak tegas sehingga membiarkan pembangunan terus berjalan hingga menciptakan kondisi fait accompli (sudah terlanjur jadi), untuk kemudian memaksakan keberadaan jalan utama meski merugikan lingkungan dan warga.
Respon Pihak Pengembang
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BAD telah dikonfirmasi. Namun, melalui stafnya, pihak perusahaan menyatakan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat terkait persoalan ini.
(Evav)








Komentar