Langgur,Kabarsulsel-Indonesia.com. Jumat, (27/2/2026). Polres Maluku Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penikaman dan penganiayaan yang terjadi di Taman Landmark Langgur pada Sabtu, 21 Februari 2026. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, SH, MH, memimpin press release terkait penetapan tersangka tersebut.
Kejadian bermula ketika sekelompok pemuda, termasuk korban R.R. dan A.R., sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi di taman landmark Langgur. Kemudian, G.H. alias Obut dan beberapa rekannya datang sambil membawa parang dan melakukan aksi pengancaman, meminta uang kepada korban dan rekan-rekannya.
“Karena korban R.R. dan A.R. tersinggung, terjadi keributan dan perkelahian. G.H. alias Obut berteriak meminta tolong rekan-rekannya, sehingga S.U. alias Rates dan beberapa rekan datang dan terjadi perkelahian,” jelas Kapolres.
Akibat penganiayaan tersebut, R.L.R. dan A.R. mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak 3 lubang dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit.
Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap terduga pelaku G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates, dan setelah melakukan penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan.
“Tersangka dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, SIK, menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara tetap komitmen dengan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai aksi kriminal dengan tindakan kekerasan yang meresahkan warga.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Maluku Tenggara, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak mengkonsumsi miras di tempat umum karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi individu yang bersangkutan maupun lingkungan sosial serta ketertiban umum,” katanya.
Kapolres juga mengharapkan masyarakat agar dapat mendukung Polres Maluku Tenggara dalam menegakan hukum bagi setiap pelaku tindak kriminal.
“Saya juga menghimbau agar sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kab. Maluku Tenggara saat bulan Ramadhan,” tutup Kapolres.
(Elang Kei)








Komentar