Walikota Ambon Lantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tekankan Kerja Sama dan Tanggung Jawab

Uncategorized125 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 4 Negeri dan 2 Desa di Kota Ambon. Acara ini berlangsung di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Jumat (13/02/2026).

Wattimena menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan negeri harus dilakukan secara bersama-sama, dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa bekerja sama untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.

Wattimena juga mengingatkan para anggota badan permusyawaratan desa untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Jangan membuat kesalahan, tapi jika ada kesalahan, koreksi dan perbaiki. Jangan mencari-cari kesalahan, tapi fokus pada tugas dan tanggung jawab,” tegas Walikota

Wattimena juga memberikan pesan kepada raja-raja negeri untuk tidak membawa masalah ke pemerintah kota, tapi menyelesaikan masalah di tingkat negeri.

“Jangan bawa masalah ke pemerintah kota, karena itu akan membuat kita bingung. Selesaikan masalah di tingkat negeri, karena itu tugas dan tanggung jawab kita,” tandas Wattimena.

Acara ini dihadiri oleh pejabat pemerintah kota, camat, kepala desa, dan tokoh-tokoh masyarakat. Wattimena berharap agar para anggota badan permusyawaratan desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan membawa kemajuan bagi desa dan negeri mereka.

“Selamat kepada para anggota badan permusyawaratan desa yang baru dilantik. Semoga Tuhan yang maha kuasa memberkati kita semua,” ungkap Walikota

Para anggota badan permusyawaratan desa yang dilantik adalah:

-Saniri Negeri Passo

-Saniri Negeri Rutong

-Saniri Negeri Batumerah

-Saniri Negeri Halong

-BPD Desa Nania

-BPD Desa Waiheru

Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Walikota Ambon nomor 172-177 tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026.

(M.N)

Komentar