ABD Raman HS Melaporkan atas Perbuatan Tidak Menyenangkan Ke Polres Ketapang 

Uncategorized250 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com.pada Hai ini tanggal 17,Desember.2025 melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh saudara Suryadi,terhadap media Berita Polri com.Adapun kronologis kejadian ::

Pada tangal 8 Desember 2025 jam 11.01WIB saudara Suryadi telah mengirimkan Pesan /riles berita kepada saya Abd.rahman HS selaku wartawan media online.Berita Polri com.

Saat melaporkan di dampingi ketua beberapa wartawan

A.undang — undang Dasar 1945.

B.undang — undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

C.undang — undang Nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia

D.undang — undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana

E.undang — undang Nomor 1 Tahun 1946 tenang peraturan hukum pidana

f. Peraturan Dewan Pers Nomor. 9/Peraturan –DP/X/2008, tentang Pedoman Hak Jawab.

g. KUHP BAB III Pasal BB 50, Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang –undang tidak dipidana.

Berdasarkan laporan Abd Raman di terima oleh kapores ketapang melalui kasat reskrim polres kan.ketapang.

Berkas yang di terima adalah bernomor 001/LP/MBP.C/XII/KTP/2025.

Atas perbuatan ini selaku wartawan beritapolri.com adalah berdasarkan rilis atau konsep yang telah dikirimkan oleh saudara Suryadi kepada saya dengan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 8 Desember 2025 jam 11.01 Wib, sehingga terjadinya pemberitaan di media beritapolri.com pada tanggal 8 Desember 2025 dengan judul PT. Dharma Inti Bersama (DIB), Bangun Smelter Di Pulau Penebang, Diduga Akan Menimbulkan Pencemaran Laut.untuk jelasnya hasil prin out

berita tersebut, terlampir (Bukti–P2)3.Selanjutnya dari hasil pemberitaan pada 8 Desember 2025 saya nawarkan hak sanggah, hak jawab dan hak koreksi kepada Saudara Seno Ario Wibawo selaku pihak PT. Dharma Inti Bersama (DIB)

10 Desember 2025 saudara Seno Ario Wibowo mengirimkan pesan dan menjawab pesan WhatsApp saya, dengan mengatakan selamat siang Stek men Suryadi pada 8 Desember 2025 melalui media beritapolri.com tidak benar, karena itu pak Suryadi yang. menyampaikan demikian, dasarnya dari warga mana ? kita akan pelajari oleh tim legal perusahaan kata saudara Seno Ario Wibowo. untuk jelasnya

berita Klarifikasi dari Pak Seno Ario Wibowo dengan judul Pihak PT. Dharma Inti Bersama (DIB), Seno Ario Wibowo Lakukan Klarifikasi Atas Stek men Suryadi Di Beritapolri pada 8 Desember 2025. untuk jelasnya hasil prin out berita dan pesan klarifikasi pak Seno Ario Wibowo tersebut , terlampir (Bukti –P. 3)

4. Terkait dengan 2 (Dua) kali pemberitaan tersebut saudara Suryadi tidak melakukan hak jawab, hak sanggah dan hak koreksi, serta tidak melaporkan kepada Pemimpin Redaksi beritapolri.com serta kepada Dewan Pers, atas keberatannya terkait dengan berita dimaksud, malah sebaliknya saudara Suryadi melakukan sanggahan /Klarifikasi di media Ledaknews.com dengan judul berita Fitnah :

Suryadi Bantah Isi Pemberitaan Smelter PT. DIB di Pulau Penebang , untuk jelasnya hasil prin out berita dimaksud , terlampir (Bukti – P. 4) 4. Untuk mempermudah pemahaman dan proses pemeriksaan, baik secara administrasi, fisik dan secara hukum , terhadap substansi pokok permasalahan tersebut, seperti perihal tersebut di atas dapat saya jelaskan sebagai berikut :

1.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan adanya data – data fakta yuridis , yang berkaitan dengan perihal tersebut diatas tentang adanya dugaan Pencemaran nama baik dan Keterangan Palsu (Hoax) yang dilakukan oleh Saudara Suryadi, sudah sangat bertentangan dengan Undang – Undang Nomor. 40 Tahun 1999, tentang PERS serta Peraturan Dewan Pers Nomor. 9/Peraturan –DP/X/2008, tentang Pedoman Hak Jawab.2.Seharusnya jika saudara Suryadi merasa keberatan terhadap adanya suatu pemberitaan mediaberita polri.com yang dianggapnya tidak benar harus segera menyampaikan hak sanggahnya, hak koreksinya serta hak jawabnya kepada pemimpin Redaksi beritapolri.com dan wartawan ya apa bila ternyata tidak dilayani oleh pemimpin redaksi beritapolri,com ,atau wartawannya Suryadi dapat melaporkan wartawan beritapolri.com serta pemimpin redaksi beritapolri.com kepada Dewan Pers atau menempuh jalur hukum, namun itu tidak dilakukan oleh saudara Suryadi 3.Dengan apa yang telah dilakukan oleh saudara Suryadi, dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan apapun yang disebutkan dalam berita media beritapolri.com pada 8 Desember 2025 adalah Hoax serta keterangan palsu. dan pembohongan publik yang telah disampaikan oleh Saudara Suryadi kepada Beritapolri.com ,hal itu terbukti bahwa ada pesanWhatsApp yang dikirim oleh saudara Suryadi kepada saya selaku wartawan beritapolri.com pada 8 Desember 2025. Selain itu sebagai bukti tambahan bahwa saudara Suryadi telah melontarkan kata –Kata

(Agustami)

 

 

 

Komentar