Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tahanan KPK

KSI DKI Jakarta – Setelah ramai diperbincangkan oleh seluruh kalangan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawei Selatan, Nurdin Abdullah, akhirnya KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

Dalam konferensi persnya, Ketua KPK, Firli, memaparkan dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel ini diantaranya, penerimaan hadiah atau janji serta gratkfikasi oleh penyelenggara negara.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya.” Ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Firli mengungkapkan, Nurdin Abdullah menjadi tersangka bersama dengan 2 orang lainnya dengan inisial ER dan AS, ketiga orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

“Semenjak di tetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara 2 orang tersangka lainnya akan ditahan dirutan KPK Kavling C1 dan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, yang mana ER akan ditahanan Kavling C1 dan AS ditahan dirutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Firli Bahuri

Dikatakan Firli, pada penahanan ini KPK mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. Dia menyebut para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri guna memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Kita sangat – sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi terkait dengan itu maka setiap orang yang ditangkap KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemi COVID-19. Karenanya para tersangka akan mengalami dan menjalankan isolasi mandiri di Rutan KPK.” Pungkasnya.

Penulis : Ade

Admin   : Redaksi KSI

Komentar