JAKARTA, Kabarsulsel-indonesia.com– Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) lagi lagi kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia,sekaligus mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanudin agar segra dapat memerintahkan Kejati Papua untuk penetapkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka.
Pasalnya dalam perkara Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022.
Adapun tuntutan dari aksi PMI ini hanya satu, Yaitu meminta kepada yang terhormat Kejagung RI untuk memerintahkan kepada Kejati Papua agar segra menetapkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pengelolaan Pesawat dan Helikopter pada dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2015. “bebernya.
”Aksi kami ini sudah Jilid dua, Olehnya itu kami Perkumpulan semua Mahasiswa Indonesia, Karna sangat meragukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua, Untuk itiu kami harus mendatangi Gedung Kejagung ini untuk dapat menyampaikan aspirasi kami agar dapat diketahui oleh kejaksaan Agung RI untuk segera mungkin dinaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, maka seharusnya disertai dengan penetetapan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua,
Namun hingga kini kasus mega dugaan korupsi itu masih menguap di Kejati Papua, Maka patut di pertanyakan ada apa di balik sandiwara ini.?” teriak Acel dalam orasinya selaku Kolap di depan Gedung Kejagung RI, Senin (19/12/2022).
Dalam Orasi Acel menyampaikan bahwa Perkara dugaan Mega Korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada tanggal 24 Agustus 2022, maka seharusnya sudah sepatutnya Kejati Papua menetalkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Karena saat ini juga J.R sebagai orang yang bertanggung jawab, karena saat itu beliau berperan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika. “ucapnya.
Olehnya itu Proses hukum untuk dugaan tindak pidana korupsi ini harus memperoleh kepastian hukum yang jelas, sehingga Kejagung seharusnya menegaskan dan sekakigus memerintahkan Kejati Papua untuk segerah mebetapkan tersangka,”tegas Acel .
Acel menyatakan bahwa PMI telah mengantongi data kasus tersebut, sehingga jabaran konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 , memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang harus Kejaksaan melakukan proses secaraa tuntas dengan menangkap dan memenjarakan para tersangka koruptor,bukan membiarkan dan memperlindung. “bebernya.
Sudah jelas jelas perkara ini murni penegakan hukum, Olehnya itu kami minta kepada Bapak ST Burhanudin sebagai kepala kejaksaan Agung RI agar tetap konsisten dalam pemberantasan Korupsi dimana sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 dimana di ubah dengan UU korupsi Nomor 20 tahun 2001 junto 55 KUH-Pidana, terutama perkara ini, karena tentu kami menduga ada dalang aktor intelektual tertentu yang mencoba mengintervensi penyidikan perkara ini supaya tidak berjalan.”Terangnya.
Hal tersebut Acel menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut murni oleh penegakan hukum, Namun anehnya belum ada tersangka dalam penegakan hukum dalam kasus tersebut, Maka patut diduga penyidik Kejati Papua masuk angin, karena sampai saat ini kasus yang diduga merugikan negara dengan milyaran rupiah masih mengendap di laci meja Kejati Papua. “ungkapnya
Usai orasinya, Acel dengan nada tegas meminta Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin agar segra memerintahkan Kejati Papua Witono.SH M.Hum untuk menggelar konfrensi pers guna mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. “pungkasnya.
(Elang_Kei)
Komentar