Tual, Kabarsulsel-indinesia.com – Bahwa sejak bulan juni, juli agustus hingga masuk september sekarang ini persoalan internal AKD di DPRD Kota Tual ini belum dapat tuntaskan sampai dengan keluarnya surat dari PLT Sekda Propinsi Maluku untuk difasilitasi oleh saudara Wali Kota Tual. Ucap juru bicara fraksi Indonesia Maju Jacob Silubun. 09/09/2022.
Namun sayangnya semua fasilitasinya buntut, dan gagal dilakukan, olehnya itu Kita sedang menunggu fasilitasi berikutnya dari pemerinth Provinsi,dan kita sementara lagi menunggu agenda agenda disini dan tidak boleh jalan karna belum ada alat kelengkapan dewan dan dalam keputusan Dewan pimpinan rakyat Daerah. Kolektif kolegial yang di tandatangani oleh seluruh pimpinan. Tidak boleh satu pimpinan menandatangani keputusan Dewan Perawkilan Rakyat yang berhubungan denagn keputusan pimpinan dewan.
Penilaian fraksi indonesia maju terhadap pimpinan DPRD kota Tual
Dan ketua DPRD kota Tual gagal paham dan juga gagal memediasi Fraksi-fraksi di DPRD kota Tual untuk duduk bersama guna dapat menyelesaikan persoalan ini sehingga dia tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan juga pelayanan pemerintahan kepada publik,maka saya tekankan bahwa dia gagal paham dan dia terus memainkan peran peran yang membuat fraksi-fraksi pecah di lembaga ini.
Kalau ketua DPRD seperti ini apakah kita sebut sebagai ketua DPRD? Oh Tidak bisa dong,karna dia sangat gagal paham.”Tegas Silubun”
Kata Silubun bahwa seorang pimpinan itu harus memiliki jiwa yang besar,dan harus memiliki hikmat bahkan juga harus memiliki kebijaksanaan untuk merangkul semuanya menjadi satu dalam rangka kepentingan yang besar adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang kita cintai ini dan harus kita cari solusinya sehingga masalah internal ini dapat diselesaikan dengan baik. “Tandasnya”
jawab juru bicara fraksi Indonesia maju.Jopi Silubun bahwa solusinya harus dibicarakan dan mari kita dudukan akaidah ini berdasarkan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan tujuanya adalah keputusan DPRD no 1 tentang tata tertib DPRD. Itulah yang menurut ketua DPRD dan kawan-kawnnya itu sudah sah tapi menurut kita tidak
Adil dan merata, karna sesuai dengan tata tertib. Kalau di komisi 3 misalnya itu sudah forum memang karna disitu hanya 3. Komisi 2 dan komisi 1 tidak forum.
Tetapi anehnya mereka paksakan untuk harus membentuk pimpinan AKD disitu.tapi menurut kami bukan soal pimpinan AKD ngga ada, soal kita adalah bagaimana mendorong sebuah produk-produk di DPRD ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar di mata publik menilai kita wakil rakyat kota Tual slalu bekerja profesional.
Maka siapapun dia jadi pimpinan alat kelengkapan DPRD itu bukan urusan kita dan harus kita taat dan hormati dan kalau kita dorong supaya paripurna hari ini dipending menunggu solusi kedua dari pemerintah provinsi Maluku dan kita sedang menunggu kebijakan dan petunjuk dari pemerintah provinsi karna kita harus berjenjang.tapi kok ada orang yang langsung baypas ke Kementrian dalam negeri katanya seperti itu.”ucap Silubun di gedung DPRD kota Tual.
Padahal nggak boleh gitu, karna ini etika Pemerintahan yang harus kita jaga disini karna kan ada wali kota ada Gubernur, ada wakil pemerintah pusat di daerah,jadi kita harus jaga etika, supaya mengelola pemerintahan secra berjenjang,dan ngak boleh kita biarkan dan kita lewati beberapa tahap dan kemudian kita baypast,dan hal seperti ini tidak boleh “Bebernya”
Olehnya itu silubun meminta agar seluruh agenda yang berhubungan dengan pekerjaan alat kelengkapan Dewan (AKD) saat ini juga di tangani langsung oleh fraksi-fraksi karna fraksi membentuk mengirimkan anggotanya di AKD-AKD.
Ncah karna AKD sampai dengan saat ini belum terbentuk maka dengan demikian yang mengambil alih tugas-tugas AKD adalah fraksi seperti itu,supaya saat fraksi indonesia maju terus melaksanakan tugas, karna kami tidak pakai SPTD supaya langsung saja kami ke masyarakat,kira kira seperti begitu. “Pungkas Silubun”
(M D)









Komentar