Dobo, Kabarsulselindonesia.com – DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pemerintah daerah dan perwakilan ASN terkait pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN di Kabupaten Kepulauan Aru.
Rapat Dengar Pendapat yang di pimpin langsung Ketua DPRD Udin Belsigawai didampingingi wakil ketua Feny Loy berlangsung di ruang rapat DPRD pada Kamis, (08/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru Jacob Ubyaan, S.sos, Kepala BPKSDM A.L.O Tabela S.Pi, Kabag Hukum dan HAM Kabupaten Kepulauan Aru George Habel Haruny S.H, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Aru ARIS Frits Gainau, BKN.MPH dan Kordinator ASN Johan Karams, S.AN.

Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru Jacob Ubyaan, S.sos dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa terkait TPP, pihaknya telah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menghitung berapa jumlah ASN yang akan di bayarkan oleh pihak BPKAD namun hingga saat ini perhitungan itu belum juga sampai ke BPKAD.
“Kami telah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
untuk menghitung berapa yang saya harus bayarkan. Dan sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban” ujar Ubjaan
” Dan sebenarnya pembayaran TPP terkait dengan sektor berada pada BPKSDM. Karena berdasarkan perhitungan dari BKPSDM dan di ajukan oleh Para Pimpinan OPD” tambah Ubjaan
Selain itu, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Aru Aris Frits Gainau, BKN.MPH menjelaskan bahwa TPP ASN itu, dibayarkan berdasarkan Beban kerja, Prestasi Kerja, Tempat bertugas, Kelangkaan profesi dan Pertimbangan objektif lainnya.
Menurut Gainau, TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, maka Kabupaten Kepulauan Aru, untuk Tahun 2022 menganggarkan untuk pembayaran TPP ASN hanya berdasarkan 1 (satu) kriteria, yaitu bukan kerja.
Dengan demikian lanjut Gainau Berdasarkan hal dimaksud maka kepala bagian organisasi diperintahkan untuk memproses rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait dengan persetujuan pembayaran TPP.
Lebih lanjut Gainau mengaku, Pada tanggal 24 April 2021pihaknya di mintakan langsung oleh Bupati Kepulauan Aru , yaitu sekda, Kabag hukum, Kabag keuangan untuk berproses di Kemendagri terkait dengan verifikasi validasi TPP, dan terdapat beberapa kabupaten yang berproses terkait TPP. Selanjutnya Pada tanggal 15 Juli 2024 rekomendasi terkait dengan TPP dikeluarkan oleh kemendagri, dimana untuk kebutuhan kepulauan Aru di setujui untuk pembayaran TPP.
“Setelah itu kami diminta untuk membuat peraturan bupati sebagai aplikasi daripada persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut. Dan peraturan Bupati diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024. Tinggal kepala BKPSDM menyusun aturan terkait dengan seorang pegawai yang akan menerima TPP, syarat nya apa, dan sementara berproses untuk melakukan pelatihan teknis telah selesai dan tinggal di mana akan disosialisasikan kepada semua OPD” Terang Gainau
Sementara Kabag Hukum dan HAM Kabupaten Kepulauan Aru George Habel Haruny S.H menjelaskan dalam peraturan Menteri hukum dan HAM no 33 tahun tentang tunjangan kinerja ASN. Dengan demikian maka sesuai peraturan Bupati di bayarkan mulai dari bulan Juli 2022. Dengan demikian perlu di cek agar tidak terjadi penggandaan dalam menerima tunjangan yang tidak merugikan negara, dan keputusan pembayaran di sesuaikan kepada Para Pimpinan OPD masing masing.
” Peraturan bupati merupakan dasar hukum dalam merealisasikan pembayaran TPP. Berkaitan dengan itu maka didalam peraturan bupati nomor 37 menjelaskan bahwa TPP ASN di bayarkan mulai terhitung bulan Januari 2022, Di pasal 38 ini meligitimasi pembayaran, walaupun di tetapkan dalam tanggal 26 Juli tetapi di legitimasi proses pembayaran TPP yang akan berlaku dari Januari sampai Desember 2022.” Jelasnya
“Dalam pembentukan Paraturan perundangan undangan itu sebagai ruang yang digunakan untuk mengisi kekosongan dan peraturan bupati ini tetap berlaku di tahun-tahun berikutnya. Dan proses pembayaran TPP ASN tetap dari bulan Januari. Dan pembayaran TPP didasarkan produktifitas kerja dan disiplin kerja” tukasnya lagi
Di kesempatan itu, Kepala BPKESDM A.P. D. Tabela, S.Pi menegaskan bahwa setiap tanggal 15 bulan berjalan, mulai ( September ) sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 maka sistim pangambilan Absensi akan ditutup secara otomatis.
“Dan kami telah menyiapkan admin kami untuk penginputan data di seluruh OPD kabupaten kepulauan Aru, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang di tentukan” tegas Tabela
Menanggapi persoalan itu maka DPRD telah menginstruksikan kepada kepala BPAD, kepala bagian Hukum, kepala bagian organisasi kabupaten Kepulauan Aru melakukan proses regulasinya.
DPRD secara kelembagaan akan mendorong agar percepatan pembayaran TPP tersebut sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
(MD)









Komentar