Pilkada 2020: KPU Soppeng butuhkan 4.653 calon kpps

Uncategorized174 views

KSI,Soppeng-Jelang pilkada serentak 9 Desember 2020 terdapat 12 Kabupaten melaksanakan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati termasuk Kabupaten Soppeng.

Sebagai penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mengeluarkan Pengumuman untuk penerimaan dan seleksi kelompok penyelenggara pemungutan suara(KPPS) dengan Nomor : 692 PP.04.02-Pu/7313/KPU-Kab/X/2020.

“Menurut Ketua KPU Soppeng Muh.Hasbi Bahwa, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020 di butuhkan 4.653 Calon KPPS dari 517 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan” 04/10/2020.

Untuk itu bagi Masyarakat yang berminat jadi Penyelenggara dapat mendaftarkan diri dan  mengambil berkas pendaftaran mulai pada tanggal 7 hingga 13 Oktober 2020 di Kantor Desa atau Kelurahan Setempat.

Namun terdapat beberapa Persyaratan Umum dan ketentuan yang telah ditetapkan diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia 20 hingga 50 tahun
  3. Berdomisili dalam Wilayah kerja KPPS
  4. Mampu Secara Jasnani dan rohani serta bebas dari penyala gunakan Narkotika
  5. Pendidikan Paling Rendah sekolah Menengah Atas utau  Sederajat
  6. Bersedia melakukan Rapid Tes.

Pengumuman ini di sampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat yang berminat dan ingin menjadi penyelenggara atau Anggota  KPPS

Penerimaan Calon KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020, dapat mengunjungi langsung website KPU Kabupaten Soppeng di : http//kab-soppeng.kpu.go.id/?p=2250.

Laporan :Sul

Komentar