KabarSulselIndonesia (Mesuji – Lampung)
Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya melakukan ungkap kasus penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kamis (18/11/21) Pagi, Sekira Pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K.,S.Ik.,M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH.,S.Ik, membenarkan bahwa Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya telah mengamankan 3 pelaku terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, adapun penangkapan berdasarkan Nomor : LP/B/547/XI/2021/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG.
Ke Tiga tersangka yang diamankan adalah berinisial DS (36), AA (21) dan PK (27) dua diantaranya warga Desa Tanjung Harapan dan satunya adalah warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Ketiga tersangka diamankan saat melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan buah kelapa sawit di areal Plasma PT. BSMI Blok TR.11 Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, terang Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan Team juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit motor Revo tanpa body, tanpa Nopol, 1 (Satu) Unit motor Supra X tanpa body, tanpa Nopol, 3 (Tiga) Buah Senter, 1 (Satu) Buah Obrok, 1 (satu) Buah Golok, 1 (satu) bungkus klip plastik diduga berisi NARKOBA Jenis Sabu – Sabu dan buah kelapa sawit seberat 893 (Delapan ratus tiga puluh sembilan) Kilogram. Dengan kejadian tersebut PT. BSMI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.652.000.
Kemudian ketiga Pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pungkasnya.(M.Amin)
Komentar