KabarSulselIndonesia (Kalbar-Ketapang)
Salah satu warga sampit menyampaikan ke Media KSI Benama IB. Dalam hal ini IB menyampaikan bahwa harapan masyarakat kususnya kelurahan sampit merasa bersyukur dengan adanya pembangungan infastruktur di wilayahnya, kelurahan Sampit baik lewat APBD maupun lewat APBN.
IB juga menyampaikan seperti pembangunan jalan dengan judul peningkatan jalan lingkungan pemukiman, lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Provinsi.
Berdasarkan hasil pantauan IB di lapangan, pembangunan peningkatan jalan lingkungan yang di kerjakan oleh CV. Dhaifa Mandiri. Dengan No.14./Ktp. -05/SPK 2021/08-dengan jumlah pagu dana senilai Rp.134.865.000. (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Proyek tersebut dikerjakan di Gang Ibrahim, kelurahan Sampit. Kecamatan Delata Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
IB selaku warga masyarakat kelurahan sampit, menyampaikan ke media KSI bawa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut hasil pantauan IB apa bisa dibenarkan sekaligus dipertanyakan (atau ada niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan sebanyak banyaknya.
Karena jauh dari pantauan instasi terkait, satu hal yang saya pertanyakan kenapa pembangunan jalan tersebut tidak pakai batu untuk campuranya.
Pada saat dipertanyakan baru pakai batu apa seperti itu teknis pekerjaanya, IB juga berharap semoga instansi terkait seperti dinas Provinsi agar ada peninjauan, jangan selesai diatas kertas saja.
Ini bisa membuat warga Kabupaten Ketapang kecewa, khususnya kelurahan sampit, sementara pelaksana pekerjaan selesai untung besar lalu kabur.
IB sendiri saya tanya pelaksana,”penangung jawab tidak ada yang bisa memberi keterangan yang jelas,” terangnya.(agt)
Komentar