KSI | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai kembali diberlakukan. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM mikro selama dua minggu ke depan hingga 28 Juni 2021.
Jajaran Polsek Pesanggrahan Bersama Muspika dan tiga pilar senantiasa melaksanakan Operasi Yustisi demi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Jaksel, Polsek Pesanggrahan.
Diketahui, Kebijakan pemberlakukan perpanjangan PPKM mikro dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia belum benar-benar terkendali. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 yang dilaporkan cenderung mengalami peningkatan.
Sebanyak 20 titik tempat keramaian seperti cafe dan tempat yang menimbulkan kerumanan disisir jajaran polsek pesanggrahan bersama tiga pilar untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 jumat malam (18/6/21).
Sempat mengelabui petugas gabungan saat ops yustisi, cafe seakan tutup ternyata masih banyak pengunjung lalu di segel petugas gabungan untuk penutupan sementara selama 3×24 jam.
Kapolsek pesanggrahan Kompol Endy Mahandika, SH juga memberikan himbauan baik kepada pengguna maupun pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah prihal pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Mengingat angka penyebaran covid-19 sedang meningkat, jadi kita berikan arahan dan himbauan kepada para pelaku usaha maupun pengunjung untuk tetap mematuhi ppkm mikro dan mengurangi mobilitas demi menekan penyebaran covid-19, tegasnya.
Kami tak hentinya untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan dan mematuhi prokes, ucap Kapolsek. (why).
Komentar