KSI DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam
Dalam keterangannya, Firli menyampaikan bahwa perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
“Ulah penyidik (Stepanus Robin Pattuju) yang diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. Suap yang diberikan kepada penyidik KPK itu diduga agar KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai,” tutur Firli.
Selain Stepanus, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka. Stepanus dan Maskur diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Syahrial agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan. Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut. Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Syahrial, Oleh karena itu, KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial),” kata Firli Bahuri.
Pemberian suap, lanjut Firli Bahuri, dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan kasus yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 dihentikan.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mega)
Komentar