Pontianak, Kubu Raya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus jual beli tanah di Lavender Hills, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang terjadi pada 1 Desember 2022, berbuntut panjang.
Permasalahan ini bermula dari adanya miskomunikasi antara pembeli dan perantara penjual, yang mengakibatkan laporan terhadap Zubaidi oleh Bun Khai Hie di Polres Kubu Raya.
Zubaidi, yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut, kini menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Mempawah setelah dituduh melakukan tindak pidana.
Pada persidangan yang ke-8, yang berlangsung pada 30 September 2024, Zubaidi kembali menyampaikan pembelaannya, menyatakan bahwa ia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya bingung dan heran. Saya hanya berusaha membantu menyelesaikan miskomunikasi, namun justru saya yang ditangkap. Saya tidak pernah melakukan intimidasi, marah-marah, atau membuat keributan, tetapi malah saya yang dituduh memberikan keterangan palsu oleh Bun Khai Hie,” ujar Zubaidi dalam persidangan.
Zubaidi berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Mempawah dapat memberikan keputusan yang adil.
“Saya menyerahkan segalanya kepada Tuhan melalui Ketua Majelis Hakim. Saya berharap keputusan yang bijaksana dapat diambil dalam sidang ini,” tambahnya.
Zubaidi telah ditahan selama lebih dari 4 bulan akibat laporan Bun Khai Hie, yang menuduhnya meminta fee mediator sebesar Rp 950 juta dan menggunakan akta kuasa No. 17 yang diklaim tidak sah.
Zubaidi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan surat kuasa atau melakukan tindakan yang dituduhkan.
“Akta No. 16 adalah akta pernyataan yang dibuat oleh Pak Yanto dan disaksikan oleh Ahmad B, sementara Akta No. 17 adalah akta kuasa yang dibuat di hadapan notaris. Akta No. 16 digunakan sebagai bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP,” jelas Zubaidi dalam sidang.
Zubaidi terus menuntut keadilan dan meminta agar tuduhan yang dilaporkan oleh Bun Khai Hie dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Komentar