Tual,Kabarsulsel-Indonesia.com. Dalam upaya untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas maka perlu dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan, serta kehamilan sehingga penduduk diharapkan menjadi Sumber Daya Manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, sehingga dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata, ungkap kepala perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Dr Mauliwaty Bulo M.Si pada kegiatan pendampingan penyusunan PJPK yang berlangsung di ruang rapat kantor walikota Tual kamis (20/11-2025)
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Pada tingkat pemerintah daerah, tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi penetapan kebijakan daerah; memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria; memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; dan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 mengamanatkan bahwa RPJPN 2025-2045 wajib menjadi pedoman dalam penyusunan desain besar (rencana induk) dan peta jalan Pembangunan Kependudukan, ujar Mauliwaty
Ia menjelaskan bahwa, Dokumen desain besar dan peta jalan ini memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan berbagai kegiatan.
Penyusunan desain besar dan peta jalan Pembangunan Kependudukan harus sejalan dengan visi RPJPN 2025-2045 untuk menjadikan Indonesia sebagai “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” yang berlandaskan kekuatan modal dasar salah satunya adalah kependudukan. Oleh karenanya, perencanaan kependudukan yang terintegrasi dan komprehensif sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif, tegas Mauliwaty.
Ditambahkan, Dengan adanya tantangan besar terkait perubahan demografi seperti sekarang ini, seperti pergeseran struktur usia dan kebutuhan untuk melindungi kelompok rentan, maka desain besar pembangunan kependudukan (DBPK) dan peta jalan pembangunan kependudukan (PJPK) berperan sebagai instrumen strategis yang dapat mengoptimalkan potensi penduduk sebagai modal pembangunan sekaligus mengantisipasi risiko demografi di masa depan.
DBPK merupakan proyeksi jangka panjang mengikuti periode RPJPN namun secara 5 tahunan akan dikonkretkan melalui PJPK sebagai basis perencanaan pembangunan daerah dalam RPJMD, terangnya.
Selain itu Memperhatikan pentingnya PJPK sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis kependudukan, saya berharap pemerintah kota tual dan Kabupaten Maluku Tenggara hari ini dapat menyusun Dokumen PJPK yang seharusnya disusun lebih awal sebelum RPJMD, namun karena Dokumen Perencanaan daerah harus disusun 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah, maka PJPK ditangguhkan namun 30 indikator PJPK telah diinternalisasikan ke dalam dokumen perencanaan pembagunan daerah atau RPJMD.
Pihaknya juga berharap peran aktif Bapak/Ibu sekalian dalam bekerjasama untuk menyiapkan dokumen PJPK berdasarkan 30 Indikator yang telah di tuangkan kedalam RPJMD.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Walikota Tual tersebut di hadiri oleh pihak Bapeda Litbang,dinas pemberdayaan perempuan,perlindungan anak,pengendalian penduduk dan KB Kota Tual serta tamu undangan lainya.
Ia berharap agar kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua dalam upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih baik khususnya dibidang kependudukan dan pembangunan keluarga di Kota Tual.”tutup Mauliwaty.
(BR)









Komentar