Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Anggota DPRD Provinsi Maluku yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno mengusulkan penangguhan penahanan terhadap 5 Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauarn Aru, pasca ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu 17/01/2022.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan agar 5 Komisioner yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar itu, dapat melanjutkan kembali proses tahapan Pemilu hingga selesai.
Agar Pemilu dapat berjalan dengan baik, solusinya adalah dilakukan penangguhan penahanan supaya mereka dapat kembali menyelesaikan tugas mereka selama pemilu sampai penetapan kursi calon terpilih,” Ungkap Wenno kepada wartawan di kantor DPRD Maluku karang panjang, Ambon, senin 22/01/2024.
Wenno mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bumi Jargaria, dan jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada solusi yang terbaik, maka tentunya akan menganggu jalannya pesta demokrasi lima tahunan yang tinggal tiga pekan ini.
Dikatakan Wenno, ini agenda Nasional yang mestinya berjalan, kami tidak mau agenda nasional ini terganggu karena, kondisi di Aru, karena jika Aru terganggu maka Maluku juga terganggu. itulah yang menjadi keperihatinan dan kehwatirkan kita.
Wenno juga Secara pribadi sudah berkomunikasi dengan ketua KPU Provinsi Maluku, dan memang pada akhirnya mereka akan berkonsultasi dengan KPU RI.
Untuk menghindari hal tersebut, penangguhan penahanan merupakan salah satu solusi untuk melanjutkan kembali kerja KPU demi suksesnya Pemilu.
Lagipula mereka juga telah melaksanakan tugas tanggung jawabnya walaupun dalam status tersangka yang begitu lama oleh Polres Aru, jelas Wenno
Mungkin itu jauh lebih baik, karena mereka dengan status tersangka seluruh tahapan dikerjakan mereka, hanya saja ini tidak dapat dilaksanakan karena dalam status penahanan, Karena semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi supaya ada langkah-langkah, dan ternyata mereka masih bisa melaksanakan tahapan pemilu walaupun status sebagai tersangka, ujar Wenno
Jika tidak lanjutnya, Solusi lainnya seluruh kerja KPU Aru diambil alih oleh KPU Provinsi.
Hanya saja hal ini akan menjadi beban, karena selain menjalankan tugas di Kabupaten Kepulauan Aru, KPU provinsi Maluku juga harus mengkoordinasikan 10 Kabupaten/Kota lainnya, tentunya ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah.
Untuk itu Dirinya meminta adanya pertimbangan dari pihak Kejaksanaan, sehingga ada solusi yang terbaik guna kelancaran Pemilu.
Ini soal politik jangan sampai terjadi instabilitas dan segala macam, karena itu, ini harus ditangani secara baik, pungkas Wenno.
Komentar