Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Weky Theny kepada media ini pada 8/12/2023 membantah bahwa pemberitaan yang dilansir media Siwalima yang menyatakan dirinya tidak menjalani sisa masa hukuman satu bulan tiga hari di rutan lapas kelas ll A Padang Sumatera Barat itu tidak benar.
“Saya diberikan surat putusan bebas dari Kementerian Hukum dan HAM atas bebas bersyarat sehingga kalau saya dibilang DPO sekali lagi itu tidak benar ” Ujar WT di kediamannya.
Pada kesempatan itu sejumlah bukti berupa Surat Keputusan dari Kemenkumham di perlihatkan Weky kepada sejumlah wartawan.
Berikut bukti surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia
NOMOR: PAS- 179.PK.01.04.06 TAHUN 2020 tentang pembebasan bersyarat narapidana
menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia
Menimbang : a. bahwa kepada narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, maka perlu diberikan pembebasan bersyarat;
b. bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan surat penetapan menteri hukum dan HAM RI nomor: M.HH-10. PK. 01.04.05 tahun 2020 tanggal 17 februari 2020, atas nota dinas direktur jenderal pemasyarakatan nomor PAS /26/ll/2020 tanggal 10 februari 2020 tentang pemberian kebebasan bersyarat narapidana;
d. bawah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pemberian pembebasan bersyarat narapidana.
Mengingat :
1. Pasal 15 dan pasal 16 kitab undang-undang hukum pidana;
2. Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 1995 nomor 77, tambahan lembaran negara republik indonesia 3614);
3. Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3845);
4. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (lembaran negara republik indonesia tahun1999 nomor 69, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 38461), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 61, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4632) dan diubah kembali dengan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 (lembaran bernegara republik indonesia tahun 2012 nomor dua 259 anggara di indonesia nomor 225, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5359);
5. Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (lembaran negara di indonesia tahun 2019 nomor 893).
Memutuskan/Menetapkan: Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pemberian pembebasan bersyarat narapidana
Kesatu : Berdasarkan hasil rekomendasi sidan tim pengamat pemasyarakatan direktorat jenderal pemasyarakatan tanggal 17 januari 2020 memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lajur 3 (tiga) Daftar lampiran.
Kedua : Bahwa selama dalam masa percobaan, ditunjuk sebagai tempat kediamannya sebagaimana tercantum dalam lajur 8 (delapan) daftar terlampir.
Ketiga : Memerintahkan kepada kepala lapas rutan dan cabang rutan untuk melaksanakan pembebasan bersyarat dimaksud dalam diktum pertama di atas pada lajur 9 (sembilan), pada tanggal tersebut dalam lajur 6 (enam) daftar terlampir.
Keempat : Meminta kepada kepala kejaksaan negeri dalam lajur 10 (sepuluh) untuk menerima penyerahan (pengawasan awal) narapidana yang akan melaksanakan pembebasan bersyarat.
Kelima : Meminta kepada kepala kejaksaan negeri tersebut dalam lajur 11 (sebelas) untuk melaksanakan pengawasan atas ditaatinya syarat – syarat selama narapidana dimaksud dalam masa percobaan yang berakhir pada tanggal seperti tersebut dalam lajur 7 (tujuh) daftar terlampir dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tersebut setiap tiga bulan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia RI.
Keenam : Memerintahkan kepada balai pemasyarakatan yang tercantum dalam lajur 12 (dua belas) daftar terlampir untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat oleh kepala lapas, rutan dan cabang rutan sebagaimana diktum kedua dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. (**)
Komentar