Watubun Banta Keras Atas Tudingan Hoax Ketua Devisi Hukum DPP-IPPMAWAN

Tual.” Kabarsulselindonesia.com; Menyikapi Pernyataan Sikap DPP IPPMAWAN tersebut maka saya EKBER LUTHER WATUBUN memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pernyataan saudara Azis Borut dkk dalam pemberitaan ini sesuai dengan (Hak Jawab. UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 1, 5, 11 dan 15) “terang Watubun.

Poin pertama Bahawa informasi terkait dengan Mushollah terbakar itu diperkirakan sekitar pukul 09 pagi tanggal 02 Februari 2023 dan informasi hoax ini tanpa disadari kembali mengundang masa di weahir dan kiom Kota Tual turun ke jalan dengan senjata tajam, bahkan juga sempat  masa memblokade jembatan usdek kota Tual, dan kita juga memiliki data bahkan juga (Lihat Foto/Dokumentasi tanggal 2 Februari 2023 pagi)

Poin kedua Pukul 10.18 WIT tanggal 02 Februari 2023 saya mendapat informasi bahwa Informasi Mushollah Terbakar itu adalah Hoax (Informasi Bohong)
Poin ke 3 itu Pukul 11.13 WIT tanggal 02 Februari 2023 saya mendapat video rekaman suara yang berbunyi demikian.

Asalamwalaikum warahmatulahi wubarakatu basudara dong samua, ini
dong di Un su bakar Mushollah di depan DPRD Kota samping rumah makan padang beralamat di tanah putih pas depan DPRD Kota” Dan yang dapat di teruskan oleh nomor WA +62 812-4753-7303 a.n  Bahrun Noro. “bebernya.

Poin ke 4 bahwa mengetahui informasi Kebakaran Mushollah di depan kantor DPRD Kota Tual itu tidak benar dan informasi itu bohong alias Hoax, Karna sekitar pukul 12 Siang tanggal 02 Februari 2023 saya menyerukan di media sosial Facebook lawan hoax dan lawan provokator. Saya menganggap bahwa saudara Bahrun Noro ini juga salah satu bagian dari provokator,olehnya itu saya minta kepada pihak kepolisian untuk tangkap para aktor profokator ini agar tidak membias.

Untuk lebih memperkuat dugaan kepada yang bersangkutan itu adalah provokator, Maka dengan demikian saya memposting video rekaman suara yang di bagikan oleh saudara Bahrun Noro ini Bersama dengan status provokasi dari salah satu akun namanya Fb itu Ririn Tiara, Karna
Postingan saya tersebut dengan tulisan keterangan dalam posting adalah sebagai
berikut:

Orang orang ini kalau tidak segera di tangkap oleh pihak kepolisian, Maka patut di pertanyakan Langkah Polres Kota Tual dalam penanganan Konflik ada apa di balik semua Ini, Karna sudah jelas ada provokator, Jadi segera di tangkap dan di usut tuntas biar kita tau benang merahnya siapakah actor konflik Yarler vs Banda Ely, Sehingga mau digiring untuk konflik SARA.

Dengan hastag Lawan Hoax dan Lawan Provokator Maksud dan tujuan dari postingan saya di atas itu tujuanya adalah untuk meminta kepada aparat kepolisian agar segera tangkap penyebar video rekaman suara tersebut sehingga konflik tidak melebar dan tidak digiring ke konflik SARA. “ujarnya.

Poin ke 5 Pukul 12.33 saya mendapat video rekaman suara yang sama yang di bagiakn oleh saudara Ust Apsal Hadija 02 dalam WA Group DPD PKS kota Tual, Maka untuk mencegah konflik melebar dan di giring ke konflik SARA ini, maka dengan demikian saya kembali menyerukan di akun FB saya dengan keterangan postingan sebagai berikut :

Rekaman tersebut juga turut di bagikan Oleh Ust Apsal Hadija dalam WA Group. Bapak Kapolda Maluku tolong usut tuntas penyebaran rekaman yang berisi informasi HOAX ini, karna konflik ini sedikitpun tidak ada kait mengkait dengan SARA. “ujar Watubun sambil geleng geleng kepala.

Dengan Hastag Lawan Hoax, Lawan Provokator, Save Kota Tual, Tual Kota Adat,Dan maksud dan tujuan dari postingan di atas masih tetap sama yaitu meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan penyebar rekaman suara ini, Supaya konflik antar pemuda Banda Ely dan Pemuda Yarler ini tidak melebar menjadi konflik SARA, Karna bisa saja diduga ada aktor.

Poin ke 6 itu Pasca Postingan saya setelah pukul 01 siang situasi wearhir, kiom terlihat sepi dan tidak lagi terjadi reaksi massa atas informasi hoax terkait dengan terbakar mushollah, Dan faktanya masyarakat
kembali beraktifitas seperti biasa biasa, Maka dengan demikian tidak seperti yang di
gambarkan oleh Saudara A.B,Ketua Devisi Hukum DPP IPPMAWAN bahwa postingan
saya itu yang meruncing keadaan sehingga kembali memanas itu isu murahan alias tidak benar.

Poin ke 8 Bahwa atas pernyataan DPP IPPMAWAN yang mengatakan bahwa saya ikut menyebarkan informasi pembakaran Mushollah dan juga bagian dari otak perusuh itu sangat keliru, Karna bagi saya ini adalah sebuah tuduhan yang sangat keji dan tidak beradab. “sesal Watubun.

Poin ke 8 atas Keterangan Ketua Devisi Hukum DPP IPPMAWAN saudara Azis Borut yang mengatakan bahwa saya sempat mengambil HP salah satu pelaku penyebar berita hoax dan setelah itu memvideokan kembali sekaligus membagikan di media sosial Facebook itu tidak benar alias bohong. Karna secara pribadi saya tidak mengenal para pelaku penyebar rekaman suara hoax mushollah terbakar itu,jadi sekali lagi perlu saya tegaskan kepada ketua Devisi Hukum DPP-IPPMAWAN agar bisa dapat mencabut stetment yang sudah memfitna saya lewat media masa. ” harapanya.

Anehnya lagi,bahwa peristiwa tanggal 02 Februari 2023 saya tidak berada di Kota Tual, Dan bisa dapat di buktikan dengan manifes tiket penerbangan saya dari Dobo-Langgur,dan tanggal 03 Februari 2023, Sehingga keterangan Saudara Azis Borut Perlu di Pertanggungjawabkan secara hukum agar jangan ada dusta ” paparnya.

Poin 9 Saya secara pribadi sangat mendukung penuh upaya semua pihak dalam proses penyelesaian konflik antar pemuda Yarler dan Pemuda Banda Eli, termasuk DPP IPPMAWAN, namun sayangnya atas keterangan Saudara Azis Borut Ketua Devisi Hukum DPP IPPMAWAN dalam konferensi pers pada tanggal 16 Februari 2023 secara nyata telah menuduh dan memfitnah saya lewat beberapa media Online. ” ujar Watubun saat melakukan konferensi pers di hotel kimson.

Maka dengan TEGAS saya meminta kepada Saudara Azis Borut sebagai Devisi Hukum DPP-IPPMAWAN agar dalam waktu 1 x 24 Jam dapat menyampaikan klarifikasi atas seluruh tuduhan dan fitnah terhadap diri saya sekaligus dapat meyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada public lewat media cetak maupun juga media Online.

Butir 10 Jika desakan saya sebagaimana point 9 (Sembilan) di atas, ketika tidak diindahkan, Maka Saudara Azis Borut Ketua Devisi Hukum DPP IPPMAWAN akan saya proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian tanggapan dan sanggahan saya sebagai bentuk Hak Jawab saya atas pemberitaan serta peryataan DPP IPPMAWAN melalui Ketua Devisi Hukum saudara Azis Boru dkk. Terima kasih, “Tutup E.L Watubun.

(Elang Kei)

Komentar