Wattubun, Jika Gubernur Tidak Bisa Realisasikan Visinya, DPRD Punya kewenangan untuk Melaksanakan

Ambon, Daerah, NEWS145 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ada banyak hal, bukan saja soal masohi tapi penekanan masohi ini karena sebenarnya ingin menegaskan sikap DPRD sudah sejak lama yang kita lakukan sejak tahun 2013 lalu, itu sudah didengungkan bahkan telah dicanangkan.

Jadi sebagai tanggung jawab moral namun juga tanggung jawab untuk mewarisi sistem kepemimpinan yang baik di DPRD ini maka kami mendorong itu supaya dilaksanakan, ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Maluku, Jumat 01/09/2023.

Menurutnya, jika Gubernur tidak bisa merealisasikan visinya, maka DPRD punya kewenangan untuk melakukan. Tapi yang terpenting adalah, kami berharap Pansus ini dia bekerja secara baik karena revisi tata ruang dari segi pemanfaatan, penetapan wilayah strategis, wilayah konservatif dan wilayah-wilayah yang perlu ada penekanan dan penegasan di situ kami berharap ini untuk menjadi perhatian penting daripada pansus ini, karena tidak mungkin kita melakukan sesuatu tanpa ada dasar.

karena patokannya adalah dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang kemudian diturunkan dan kita di provinsi harus melakukan dengan mengakomodasi setiap kebijakan dan penetapan ruang-ruang strategis di tingkat kabupaten kota supaya bisa dilakukan secara baik dan harus diakomodir masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku Tahun 2022 dan 2042.

ini yang harus kita tegaskan secara baik supaya ke depan itu dalam kebijakan daerah dalam pemanfaatan ruang itu tidak lagi dia bertabrakan dengan aturan tapi kemudian tidak lagi tersandera oleh karena kebijakan-kebijakan di level daerah oleh kepala daerah yang kemudian nanti bisa dinilai dia menabrak aturan tata ruang itu, jelas Wattubun.

Banyak kepala daerah sebut Wattubun, yang berpengalaman alih fungsi hutan, lahan dan wilayah laut dan lain sebagainya itu kemudian menyeret mereka ke ranah hukum dan karena itu kita ingin tegaskan secara baik supaya semua proses dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan baik dan benar.

Dijelaskan Wattubun, Reses ini sesuatu yang dilakukan secara reguler didalam setiap masa persidangan dan diharapkan supaya ini dimanfaatkan secara betul-betul secara baik apalagi ini juga di tahun politik maka kami harapkan kerja-kerja untuk meminta, menerima, mendatangi masyarakat itu perlu dilakukan secara lebih maksimal lagi supaya aspirasi-aapirasi yang ada, problem dan permasalahan yang terjadi dimasyarakat di mana kita kunjungi di Dapil bisa kita follow up apa yang harus masuk untuk diperjuangkan karena dalam ranah inilah kepentingan politik strategis kita dan kita harus padukan dengan semua penataan, pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang rumusnya adalah RKPD dan itu mesti mengintegrasikan antara kegiatan-kegiatan Musrembang dan juga kegiatan reses yang dilakukan oleh DPRD.

Wattubun juga mengatakan terkait ketidakhadiran OPD-OPD dalam rapat bahwa, sudah dijelaskan, dan kemarin sudah diingatkan, saya menghadiri langsung rapat komisi IV dan sudah saya tegaskan. Undangan Kedua Biasanya kita tembuskan ke pihak kepolisian, juga Kementerian Dalam Negeri supaya mereka tahu Seluruh aktivitas. kita jalani ini, jalani aturan yang diturunkan dari atas undang-undang tentang Susduk, undang-undang tentang pemerintahan daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 2018 tentang pedoman penyusunan dan tata tertib pasal 75 itu jelas ada, pemanggilan paksa dan juga peraturan tata tertib DPRD Provinsi Maluku pasal 89,itu berkaitan dengan pemanggilan paksa. jika kita undang beberapa kali tidak hadir maka kita akan buat panggilan pertama, panggilan kedua kita akan koordinasi dengan pihak polda dan panggilan ketiga sudah merupakan panggilan paksa.

Jadi tidak boleh saudara berkelit dan punya alasan-alasan lain mau dilarang sekalipun silakan tapi kewenangan kita ada. Jadi saya hanya Ingatkan jangan sampai kewenangan ini kita pakai baru saudara menuduh bahwa kita tidak etis dan kita tidak berkoordinasi padahal DPRD ini melaksanakan fungsi jauh lebih luar biasa daripada yang terjadi sehingga kami harapkan ada perhatian serius dan ada komitmen politik dan yang terakhir Politikalwil dari pada pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti undang-undang yang telah kita layangkan, tegas Wattubun.

Komentar