Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kebijakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di mulai sejak 15 Mei sampai 31 Juli 2025 mendapat apresiasi, dari Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.
Menurutnya, pemutihan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor adalah upaya yang sangat membantu masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari salah satu butir rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2024 yang baru saja dikeluarkan DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Program ini sangat bagus sekali dan perlu diapresiasi. Namun yang lebih penting lagi, Pemda harus maksimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui, ungkap Wattubun kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/05/2025)
Menurut Benhur, sosialisasi penting dilakukan, bahkan media harus dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi tersebut.
“Bahkan bila perlu buat sms ke pengguna Handphone di seluruh Maluku,”saran Benhur.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga mengatakan bahwa, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov kepada masyarakat Maluku khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin.
“Pemerintah Provinsi ingin membantu masyarakat Maluku dengan memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur, Rabu kemarin.
Pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan diantaranya, Pembebasan denda dan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun – tahun sebelumnya.
(M.N)
Komentar