Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Wartawan Biro N25News.id yang juga Wakil Pimpinan Redaksi Tifa Tanimbar, Jems Masela, akhirnya melayangkan laporan balik terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 dan 220 KUHP.
Langkah ini diambil setelah Jems mencermati laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh mantan Pj Bupati tersebut terhadap dirinya dan seorang rekan wartawan, Nikolas Bestimur.
Jems menilai bahwa laporan tersebut menyalahi prosedur hukum pers, mengingat karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan dan penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers.
Laporan Berawal dari Pemberitaan di Media
Laporan terhadap Jems Masela dan Nikolas Bestimur berawal dari pemberitaan di media Tifa Tanimbar, yang kemudian disebarluaskan ke grup WhatsApp IKHLAS pada 21 November 2024.
Mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar melaporkan keduanya ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya melalui media daring.
Atas laporan tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar menerbitkan Laporan Informasi Nomor LI/169/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim tertanggal 25 November 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/435/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim.
Laporan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Sebagai tindak lanjut, Jems Masela dan Nikolas Bestimur menerima undangan wawancara klarifikasi di Polres Kepulauan Tanimbar dengan Nomor B/I/RES.1.24./2025/Satreskrim. Keduanya memenuhi panggilan polisi, namun Jems merasa heran dengan laporan yang dibuat oleh mantan Pj Bupati tersebut.
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Jems menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari tugas jurnalistik, dan mantan Pj Bupati seharusnya memahami hal itu.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan justru menunjukkan ketidaktahuan mantan Pj Bupati tentang Lex Specialis, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Dalam konteks ini, UU Pers merupakan Lex Specialis yang mengatur dunia jurnalistik dan tidak bisa diselesaikan melalui jalur pidana.
“Sebagai pejabat publik, mantan Pj Bupati seharusnya memahami bahwa kritik dari media adalah bagian dari demokrasi. Sayangnya, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap anti-kritik dan mengesampingkan aturan hukum yang berlaku dalam dunia pers,” ujar Jems.
Lebih lanjut, Jems menegaskan bahwa sebagai wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda, dirinya memahami betul aturan jurnalistik dan hak-hak pers dalam menyampaikan informasi. Oleh karena itu, ia melaporkan balik mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan pemberian keterangan palsu.
“Laporan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan agar kebebasan pers tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegasnya.
Jems berharap laporan yang ia ajukan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian, sehingga prinsip keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi pihak mana pun.
Komentar