Wartawan dipanggil Sebagai Saksi, Ketua PWI Malra Ingatkan Penyidik Polres Tual Hargai Kebebasan Pers

MALRA, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus, B. Rahakbauw., mengingatkan Pihak Penyidik Polres Tual untuk hargai Kebebasan Pers.

Hal itu diungkapkan Rahakbauw, saat dikonfirmasi Media ini Selasa (14/11/2023) malam, Pukul 11 : 00 Wit, terkait Surat Undangan Polisi Nomor : B/3/XI/2023/ dari Satreskrim Polres Tual, terhadap salah satu Pengurus PWI Malra Narius Rahabav, atas pemberitaan Media Kasus Meninggalnya Gadis berinisial KS (17) asal Desa Rumoin di pertigaan SPBU BTN Indah Kota Tual, pada Minggu dini hari (12/11/2023) kemarin pukul 02:30 Wit.

“Penyidik juga harus mematuhi MoU Dewan Pers dengan Polri, yang mana telah disosialisasikan peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan Pers. Pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023 lalu di Hotel Santika Dyandra Selasa, (07/02/2023),” ungkapnya.

Rahakbauw katakan, untuk menjalankan aturan itu, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Terkait Pemanggilan Wartawan Rahakbauw menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Jurnalis memiliki Hak Tolak dimana pada pasal 1 butir 10 tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

“Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), hak tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya,” jelasnya.

Dia menegaskan, penjelasan pasal 4 ayat (4) hak tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila, jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

“Dan Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh Pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum, dan demi Keselamatan Negara,” pungkasnya.

Untuk dapat diketahui, Media Tual News dan Maluku Post yang pertama mengangkat pemberitaan terkait kasus Dugaan Penganiayaan pasca kejadian, setelah memperoleh informasi dari keluarga korban di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, minggu pagi.

Ironisnya, pasca pemberitaan itu, wartawan yang juga Pemimpin Redaksi tualnews.com, Neri Rahabav, Senin ( 13 / 11 /2023) menerima undangan dari Satreskrim Polres Tual.

Surat undangan polisi yang ditandatangani Kapolres Tual melalui Plh Kasat Reskrim Polres Tual selaku penyidik, Inspektur Polisi Dua, F. R Frans, S.H, tanggal 13 November 2023, ditujukan kepada Neri Rahabav.

Didalam surat undangan polisi Nomor : B /3/XI/2023 / Reskrim, bersifat biasa, dengan perihal, undangan wawancara klarifikasi perkara.

Adapun dalam surat undangan yang diterima, Plh Kasat Reskrim Polres Tual mendasari laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 3.

Tercantum dalam surat tersebut, guna tindak lanjut penanganan perkara, dimohon hadir untuk memberikan keterangan dan menemui penyidik pembantu di Kantor Polres Tual sebagai saksi, Kamis 16 November 2023, pukul 14.00 WIT, menghadap Bripka Hadjija Barend.

Komentar