Tiakur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dunia pers di Maluku Barat Daya kembali tercoreng. Seorang jurnalis media online Kabar Sulsel Indonesia.com, Kace Tilaporu (KT), menjadi korban pengeroyokan brutal di dalam kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di gedung wakil rakyat, tempat seharusnya aspirasi dan hukum dijunjung tinggi.
Pimpinan Redaksi Kabar Sulsel Indonesia sekaligus Ketua PWI Maluku Tenggara, Agustinus Rahakbauw, angkat bicara keras menanggapi insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan premanisme terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Insiden ini sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja atas perlindungan hukum dan menjalankan tugas mulia untuk masyarakat. Ini bukan sekadar pengeroyokan, ini adalah upaya membungkam suara pers secara brutal,” tegas Rahakbauw.
Ia menuntut aparat penegak hukum memproses kasus ini secara terang-benderang tanpa intervensi dari pihak manapun.
Rahakbauw menyebut bahwa kasus ini murni pidana, bukan persoalan pribadi, sebab terjadi di ruang publik dan saat korban menjalankan tugas jurnalistik.
Dugaan Keterlibatan Politikus PAN
Peristiwa ini berawal dari pertemuan KT dengan AL, yang disebut sebagai Ketua Bapilu Partai Amanat Nasional (PAN) di MBD, terkait tagihan pinjaman sebesar Rp 4.750.000 yang diberikan KT saat proses pencalonan legislatif 2024.
Alih-alih menyelesaikan dengan baik, AL justru diduga melontarkan hinaan terhadap profesi jurnalis di hadapan publik.
Tak lama berselang, sebuah mobil berpelat B dan beberapa sepeda motor tiba di lokasi. Sejumlah pria yang turun dari kendaraan langsung menyerang dan memukuli KT secara brutal di ruang Fraksi DPRD, disaksikan para pegawai Sekretariat DPRD dan anggota dewan lainnya.
“Jika di dalam kantor DPRD saja jurnalis bisa dipukuli, bayangkan apa yang bisa terjadi di luar sana,” sindir Rahakbauw dengan nada geram.
Polisi Diminta Tidak Main Mata
Meski nyawa korban selamat berkat campur tangan pegawai dan anggota DPRD lain, KT mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Polisi telah menerima laporan korban dengan dua Laporan Polisi: LP/B/28/IV/2025 tentang pengeroyokan dan LP/29/IV/2025 tentang penghinaan.
Sejumlah nama pelaku telah dikantongi pihak kepolisian, di antaranya HP dan AM, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Namun demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kekuatan politik justru melindungi para pelaku, apalagi jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota DPRD dari Partai PAN.
PWI Tegaskan: Jika Kasus Ini Dibiarkan, Maka Kekerasan terhadap Jurnalis Akan Jadi Tren Baru
“Jika aparat tidak bertindak tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. PWI tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Tak boleh ada satupun pelaku yang lolos,” tutup Rahakbauw.
Kini sorotan publik dan organisasi pers nasional tertuju ke Polres MBD. Mampukah mereka bertindak adil dan profesional, atau akan tunduk pada tekanan politik?
Writter : EM | Editor : Red
Komentar