Warga Tanama Temukan Jaring Ilegal di Perairan Pulau Panjang, Pertanyakan Legalitas Operasional

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIT, warga Kampung Tanama, Fakfak, dikejutkan dengan penemuan jaring ikan Magiwang yang terbentang sepanjang 2.000 meter di dasar laut perairan Pulau Panjang, tepat di depan Kampung Kei.

Jaring tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga, Salim Rengen dan Ali Topan Rengen, yang segera mengamankan alat tangkap tersebut.

Penemuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga Tanama. Mereka mempertanyakan instansi yang bertanggung jawab atas pemberian izin operasional bagi jaring tersebut, mengingat dampak ekologis yang bisa ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai pemilik jaring tersebut.

Salim dan Ali mengungkapkan bahwa butuh waktu sekitar empat jam untuk menarik jaring tersebut keluar dari dasar laut, sebuah proses yang cukup melelahkan.

Warga Tanama kini mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan jaring ini dan memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan penjara.

Pasal 9 UU tersebut dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut. Selain itu, Pasal 84 mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menggunakan alat tangkap tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat yang khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang mungkin terjadi di wilayah perairan mereka.

Mereka mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

Komentar