Warga Randau Jungkal Komplen Sarang Burung Walet Milik Ayak Tidak Mengatongi Izin IMB

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Menindak lanjuti pemberitaan beberapa waktu lalu serta hasil penulusuran investigasi yang dilakukan Media KSI.Com di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, terkait permasalahan mengenai pengusaha sarang burung walet yang bernama Ayak ini, yang memang ternyata cukup dikenal dikalangan masyarakat khususnya Warga Desa Randau Jungkal di Kecamatan Sandai.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga dan beberapa orang warga masyarakat lainnya, kepada Media KSI.Com dikatakannya bahwa Pengusaha yang bernama Ayak ini bukan asli penduduk desa setempat, Ayak adalah sebagai pengusaha pendatang yang telah membeli bangunan gedung walet itu, dan semula gedung walet tersebut adalah milik salah seorang warga didesa kami, lalu terjadilah Take Over, namun sangat disayang diduga bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rekomendasi dari Pemerintah Desa, apalagi tentang izin-izin yang lainnya, artinya terutama mengenai pajaknya wajib dibayar kemana saja, “Ungkap salah seorang warga yang tak mau disebut namanya kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com  (27/02/2024)

Kemudian dikatakan warga lagi bahwa kami tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut, baik tentang IMB nya maupun Tentang Perpajakan yang dilakukan dan mau dibayar  kemanapun itu terserah mereka para pengusaha sarang burung walet.

Intinya bagi kami sebagai warga yang berada disekitar lingkungan bangunan gedung walet tersebut jangan hanya diberi imbas kebisingan nya saja dan dampak dari kotoran walet yang banyak mengandung kuman itu saja,

Artinya  kami sebagai warga disekitar bangunan walet tersebut selama ini tidak pernah mendapat perhatian serta bantuan baik berupa apapun dari pengusaha sarang burung walet tersebut,

Dari sejak awal dibeli (Take Over) bangunan gedung walet itu, pengusaha sarang  burung walet yang bernama Ayak ini dan sudah beberapa kali panen bahkan setiap kali panen bisa mencapai puluhan kilo, namun Ayak tidak pernah ada upaya untuk memperhatikan kami sebagai warga dilingkungan setempat yang terkena imbas kebisingan serta virus kuman dari racun kotoran walet tersebut,

Ditambah lagi bagunan walet milik Ayak saat ini sudah lebih dari satu didesa kami, namun semua bangunan gedung walet tersebut tidak ada satupun yang ada bertanda tangan tentang persetujuan izin lingkungan dari warga setempat, yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk membuat Rekomendasi IMB dari Pemerintah Desa, Diduga bahwa Ayak selama ini tidak memiliki IMB dari Dinas yang terkait dan “Kami menduga bahwa Ayak tidak mengantongi Izin Penakaran (Takaran) walet, artinya Ayak tidak pernah membayar pajak dari setiap kali hasil panennya, “Ungkap seorang warga setempat di Desa Randau Jungkal kepada Kabarsulsel-Indonesia.com (27/02/2024).

Hingga berita ini terbit terkait permasalahan tersebut Pengusaha Sarang Burung Walet yang bernama Ayak belum bisa terhubung.

Komentar