Warga OSM Gelar Aksi Demo Tantang Pihak Kodam XV/Pattimura Terkait Masalah Pengukuran Tanah OSM

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS178 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Menyikapi pernyataan Kapendam XV/Pattimura pada pemberitaan kemarin yang dinilai memutarbalikkan fakta, warga OSM gelar Aksi Demo. Aksi demo yang digelar warga OSM pada Jumat (31/5/2024) di depan Gereja Imanuel OSM.

Mereka bersikeras melarang adanya pengukuran yang dilakukan BPN Kota Ambon atas perintah Kodam XV Pattimura

Menurut Koordinator warga OSM, Stella Reawaruw, aksi yang digelar ini untuk menentang karena pada putusan 54 Tahun 2013 pada halaman 11 menyebutkan bahwa, pihak Kodam tidak ada bukti kepemilikan
pada putusan tersebut menyatakan bahwa menimbang pengakuan penggugat, tergugat rekonvensi tersebut tidak ada bukti pendukung sama sekali, karena IKN tanah TNI AD XVI Pattimura nomor Register 35104035 tanggal 20 Desember 1984,sebagaimana disebut Tergugat penggugat rekonvensi tersebut tidak ada atau tidak pernah diajukan oleh Tergugat/Penggugat rekonvensi sebagai bukti dipersidangan, tandas Stella

Menurutnya, menimbang persidangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Petitum penggugat angka 3 ditolak
Ditolak, berarti tidak ada bukti sama sekali tentang kepemilikan TNI AD.

Setelah itu Pada putusan 42 halaman 6 dikatakan bahwa menimbang terbanding 2 semula sebagai tergugat asal dan sebagai tergugat intervensi 2 telah mencabut permohonan banding pada tanggal 9 Mei 2014 Itu Berarti Kodam XV/Pattimura tidak punya bukti jadi dia menarik diri, itu kenyataan Putusan, urai Stella

Dikatakan Stella, pada saat pelaksanaan Pengukuran yang dilakukan oleh BPN yang dikawal Kodam XV/Pattimura, dirinya menanyakan bukti sebagai dasar hukum yang dipakai

,”Kemarin Saya tanya, mana bukti mereka, dasar hukum apa yang mereka pakai untuk turun pengukuran, kita warga menolak, sangat-sangat menolak , karena kita tahu tanah ini bukan tanah Kodam XV Pattimura,” Sebut Stella

Warga OSM saat ini sudah mendapat hak pakai dari pemilik lahan Evans Reynolds Alfons Kita tahu tanah ini bukan milik Kodam XV/Pattimura, kita sudah punya hak pakai, pelepasan hak, hak hibah diberikan bagi gereja juga diberikan oleh Evans Reynolds Alfons.

Dirinya juga menanyakan soal pengukuran Gereja Imanuel, atas dasar apa pengukuran dilakukan terhadap gereja Imanuel yang menyatakan punya Kodam Gereja Imanuel juga sudah ada sertifikat dari Badan Pertanahan, tetapi kenapa harus dilakukan pengukuran ulang lagi, ujarnya

Ia menambahkan, kalau warga OSM sudah menempati lahan tersebut ada yang dari tahun 1945, dan ada yang sudah 40 tahun lebih menempati lahan tersebut, dan tidak pernah ada gugatan selama ini
Putusan pengadilan tersebut sudah diberikan kepada KASAD, Menkopolhukam, Panglima TNI, Mentri Keuangan, Komnas HAM, BPN Pusat dan semua instansi terkait lainnya

Ia juga menjelaskan bahwa, BPN sudah menerima surat yang diberikannya dari tahun 2014, KASAD, Sekertaris. Negara juga sudah menerima dan lainya juga sudah menerima.

Terkait pernyataan Kapendam bahwa pengukuran berdasarkan hasil rapat, Stella mempertanyakan hasil rapat yang mana sebagai dasar pengukuran

“Yang saya mau tanyakan hasil rapat yang mana,?,”Tanya Reawaruw

Pada waktu dilakukan rapat dengan Kepala Komnas HAM Pusat, Nurcholish, Kasad, Kasau, Kasal, kementrian keuangan, BPN Pusat, KASAD langsung menyatakan kalau mereka tidak mempunyai bukti terhadap tanah OSM Menteri Keuangan juga mengatakan tidak ada terdaftar IKN terhadap tanah OSM, TNI AD,”ujarnya

Bersama warga OSM sebanyak 142 KK, Reawaruw menyatakan sikap tetap menolak pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan Kodam Karena Saya menempati tanah ini atas ijin Evans Reynolds Alfons, karena dia pemenang terhadap 20 potong dusun dati, pungkas Stella.

Komentar