Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).
Hari ini kamis 2/11.2023.warga nelayan Desa Negri Baru telah melakukan swiping dalam pengamanan Sungai diwilayah hukum Desa Negri Baru. Swiping pengaman sungai tersebut karena mayoritas masyarakat Desa tersebut hidup sebagai Nelayan maka dari itu aliran sungai pawan yang masuk di wilayah hukum Desa Negri baru di jaga termasuk Ekositim ikan yang ada agar terjaga dengan baik maka di bentuk Ketua pengurus Pokmaswas Anti Antirum Desa Negru baru dengan bukti adanya Surat Keputusan(SK) yang berlaku sesuai dengan undang undang yang berlaku.
atas hal ini masyarakat negri baru melakukan tindakan sesuai dengan undang undang yang belaku dimana di duga beberapa orang yang telah melangar aturan terhadap pelaku illegal fising di wilaya Desa negri Baru
warga Desa Negri baru sebelumnya telah memberikan himbauan berbentuk papan palang yang di pasang di seputar wilayah Desa negri baru agar jangan di langar apa bila di langgar maka masyarakat Desa tidak segan- segan melakukan tindakan dengan bukti hari ini 2/11.2023. Masyarakat negri baru melakukan penahanan yang di duga telah melakukan penakapan ikan dengan melakukan penyetruman
sebelumnya masyarakat sudah memberitahukan bahwa di larang melakukan pengkapan ikan dengan
penyetruman namun tersangka tidak menghiraukan himbawan tersebut bahkan sebelum itu warga telah melakukan penahanan beberapa warganya yang di tahan dengan kasus yang sama.
karena tiga tersangka tersebut tidak menghiraukan maka masyarakat Desa negri Baru melakukan tidakan penahanan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib agar di proses secara hukum yang berlaku.
Berdasarkan dari Kornologis narasumber masyarakat ketua Pokmaswas Anti Antirum Desa Negru baru Jumli mengatakan setelah warga melakukan penahanan maka diteruskan dan melporkan kepada APH. dan di dampingi oleh Kapolsek Babinsa, Benua kayong kabupaten ketapang Propinsi Kalimantan Barat. melalui masyarakat dan Besama sama melaporkan hal ini ke KORPOlARUD yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delata Pawan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. secara terpisah masyarakat Desa negri baru, jono Hairudin dan kawan kawan meminta kepada pihak APH agar di proses secara Hukum yang berlaku
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Pelaku dapat dikatakan telah memenuhi unsur kesengajaan sesuai dengan pasal 85 undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan. Yang mana isinya menyiratkan pelaku dengan sengaja dan atas dasar kemauan dia sendiri dalam melakukan penyetruman ikan, kesengajaan yang dimaksud yaitu menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan dan
menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tidakan yang telah dilakukannya.
Kesengajan yang dilakukannya tentu berakibat dari perbuatan tersebut, dampak dari perbuatan yang asni lakukan sanggat buruk bagi ekosistem berkelanjutan, ikan akan sirna dan efeknya tidak akan dapat memperoleh ikan di tempat yang sama, membutuh waktu bertahun tahun untuk mendapatkan ikan ditempat yang ia strum, dalam hal ini sudah jelas sanggat bertentangan dengan undang undang 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Komentar