Warga Negri Baru Pertanyakan Izin Tambang Pasir 2,9: Kepentingan Desa atau Kepentingan Pribadi?

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Polemik tambang pasir di Desa Negri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, terus menuai protes dari warga. Salah satu tokoh masyarakat, Ucu Jumli, mempertanyakan keabsahan izin galian pasir (izin galian C) 2,9 yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya nelayan setempat.

“Kalau memang ada izinnya, tunjukkan titik koordinatnya, mana saja batas-batasnya, dan sampai kapan izinnya berlaku. Jangan sampai desa ini hanya jadi korban, sementara hasilnya tidak dirasakan masyarakat,” ujar Ucu Jumli saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang pasir yang dimulai sejak dini hari mengganggu ekosistem sungai, menyebabkan ikan menjauh, sehingga pendapatan nelayan berkurang drastis.

“Jam empat subuh sudah bising, ikan lari, nelayan tidak bisa mencari. Ini yang menjadi keluhan masyarakat ke saya,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Negri Baru, Suda Efendi, menanggapi polemik ini dengan menyebutkan bahwa tambang pasir tersebut sudah dibahas dalam rapat desa.

“Tambang ini untuk sementara akan dikelola oleh BUMDes. Namun, saat ini masih melibatkan pihak ketiga. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk kegiatan sosial desa,” ujar Suda Efendi di kantornya pada Senin (18/11/2024).

Meski demikian, temuan LHK (Lembaga Lingkungan Hidup) Provinsi Kalimantan Barat menambah kontroversi. LHK pernah menghentikan sementara aktivitas tambang pasir tersebut karena ditemukan dampak lingkungan yang signifikan.

Bahkan, laporan resmi telah dikirimkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Sumber Mineral pada 1 Oktober 2024 dengan nomor surat 600.4/1194/LHK.

Protes warga memunculkan pertanyaan besar: apakah aktivitas tambang ini benar-benar untuk kepentingan desa atau hanya menguntungkan segelintir pihak? Hingga kini, warga Desa Negri Baru masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pemerintah desa dan pihak terkait.

Komentar