warga Kota Bitung Hebohkan Kasus pembunuhan terhadap pria berusia 46 tahun bernama Billy Wowor. Pelaku AL alias Andro

Kabarsulsel-indonesia | Bitung – Motif pembunuhan Billy Wowor pemuda di Bitung, Sulawesi Selatan (Sulut), pelaku konsumsi miras berujung korban ditusuk berkali-kali.

Beruntung pihak kepolisian telah menangkap AL alias Andro pelaku pembunuhan Billy Wowor.

Andro merupakan warga Kota Bitung yang melakukan pembunuhan terhadap pria berusia 46 tahun bernama Billy Wowor

Billy Wowor adalah warga Kelurahan Girian Atas, Bitung.

Sementara Andro merupakan warga Kota Bitung yang melakukan pembunuhan terhadap pria berusia 46 tahun bernama Billy Wowor.

Kejadian mengenaskan ini terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Bitung, Sulut Kamis (6/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama mengatakan korban bernama Billy Wowor.

“Kasus pembunuhan terjadi di salah satu tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Girian Atas,” kata Indra dilansir dari Tribun Bitung, Pada Kamis (06/03/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo, namun korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Indra.

Pelaku pun sempat melarikan diri, tapi pada pukul 04.30 Wita berhasil ditangkap.

 

“Penangkapan pelaku dilakukan tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Tarsius Presisi,” tutupnya.

Motif Pembunuhan

 

Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama memaparkan motif pembunuhan.

 

“Motif pembunuhan hanya karena suara musik yang terlalu keras yang diputar korban,” ungkap Indra.

 

Pelaku sempat menegur korban tapi justru terjadi adu mulut.

 

“Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban,” tambah Indra.

 

Korban diketahui bernama Billy Wowor (46), warga Kelurahan Girian Atas, sedangkan pelaku berinisial AL alias Andro (21), warga Bitung.

 

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo, namun korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Indra.

 

Pelaku pun sempat melarikan diri, tapi pada pukul 04.30 Wita berhasil ditangkap.

 

“Penangkapan pelaku dilakukan tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Tarsius Presisi,” tutupnya

 

Korban Penikaman di Kota Bitung, Tewas Dengan Dua Tusukan

 

Pelaku pembunuhan di Girian Kota Bitung berhasil ditangkap Polres Bitung.

 

Dimana pembunuhan terjadi pada pukul 03.00 Wita, Kamis 6 Maret 2025.

 

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Reskrim Polres Bitung, (Iptu) Gede Indra Asti Angga Pratama mengatakan, pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras).

 

“Korban tewas dengan dua tikaman.

 

Tikaman pertama dj bagian kepala sebelah kiri sebanyak, kemudian perut,” sebut Kasat.

 

Setelah menikam Kasat menyebut pelaku langsung pergi melarikan diri.

 

“Pelaku berhasil ditangkap di rumah temanya Kelurahan Pinokalan, Girian Kota Bitung,” Ungkapkan. Kasat

 

Pidana Pembunuhan

Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum.

Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Penjara

 

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.

Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:

 

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

 

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

 

Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan.

 

Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

Komentar