Warga gang perintis Keluhkan Lampu Jalan yang Tak Kunjung Hidup

Ketapang (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesia.com; Berdasarkan  Peraturan Bupati (PERBUP) No. 33, tahun 2012 Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat tentang  petujuk pelaksanaan peraturan pemerintah semenjak di berlakukan Peraturan Daerah (PERDA) ini sejak tanggal 24 Februari 2012. Ternyata salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial adalah pajak penerangan jalan. Tentunya hal ini sangat bermanfaat guna membiayai penyelengaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

secara terpisah berdasarkan isu yang berkembang bahkan pecakapan warung kopi adanya dugaan jika setiap tahun selalu dianggarkan perbaikan lampu listrik  jalan dalam kota. Ketersediaan alokasi anggaran perbaikan itu baik melalui dana dari dari pemerintah daerah maupun dari pusat. Namun telepas benar atau salah namun itu adalah tanggung jawab pihak  pemerintah daerah dan instansi terkait.

salah satu warga kauman yang peduli lingkungan. Remansyah 45 th sangat menyayangakan hal ini, dimana  tidak sampai ke wilayah Keluarahan Kauman  seperti di gang perintis No. 23  untuk penerangan  jalan hal ini Resmansyah. warga RT. 4 keluarahan kauman ini menyapaikan kekecewaannya kepada awak media KSI bahwa  pemeliharaan lampu jalan terkesan selalu pilih kasih ada apa ? Kekecewaan ini didasarkan karena sudah hampir  setengah  tahun lampu jalan tersebut tak pernah hidup terutama Rt 5 Kauaman. Apa mungkin karena pengerjaannya dengan setengah hati ? Kesalnya.

bahwa hampir Setengah tahun lampu jalan dak kunjung hidup seperti lokasi foto yang di berikan ke pada pihak media KSI yaitu  Jl keluarah Kauman kecamatan Benua kayong Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

Tentu saja warga berharap semoga dalam hal ini pemerintah bisa membijaki hal yang di anggap sepele namun bisa berdampak besar terutama dinas terkait (Dishub Kabupaten Ketapang).

Komentar