Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, lagi-lagi warga setempat Rt.03,04,05 dan 06 keluhkan Parit Mas Kuning, Pengguna arus perairan Kuale Parit Mas Kuning Rt.02 yang mana Parit sebagai tempat aktivitas keluar masuk Sampan Kato ini merasa terhalang oleh sebuah bangunan rumah milik pribadi seseorang yang dibangunnya melintang diatas tengah-tengah Parit.
Sedangkan parit kuale tersebut dari sejak dulunya dan bahkan sampai saat sekarang sangat diperlukan oleh warga yang berdiam dibagian belakang yang memiliki Sampan Kato sebagai sumber mata pencaharian mereka lewat jalur arus perairan kuale tersebut.
Permasalahan ini disampaikan oleh beberapa orang Ketua Rt (tokoh masyarakat) yaitu Rt. 01 Natal Nail, Rt.02 Mawardi dan Rt.03 Karciono serta termasuk Rt, 04, 05 dan 06 mengeluhkan bangunan yang dibuat melintang diatas tengah parit Kuale Mas Kuning ini, Hal tersebut diakui dan dikatakan oleh Tokoh Masyarakat kepada KabarSulSel Indonesia.Com pada hari Minggu 04 Agustus 2024 bahwa, “Beberapa waktu lalu permasalahan ini sudah sempat disampaikan kepada Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yaitu Pol PP dilokasi, dan pada saat itu bertepatan dengan kegiatan Penyuluhan keamanan dan Lingkungan diwilayah Mulia Kerta, didalam penyuluhan dari Pol PP semuanya sudah Kami sampaikan mengenai bangunan yang mengganggu pandangan mata itu serta menghalangi aktivitas arus perairan yang sering dilewati warga setempat itu, bahkan yang hadir pada waktu itu termasuklah Orang – orang Kelurahan Mulia Kerta, namun hal tersebut seakan tak pernah ditanggapi oleh Pihak Aparatur Pemerintah Daerah,” Ujar Tokoh Masyarakat Rt.03 Karciono kepada KabarSulSel Indonesia.Com Minggu (04/08).
“Karciono mengatakan bahwa, “Sudahlah bangunan rumah warga yang menutupi pandangan itu ditambah lagi bangunan barau tahun 2024 ini yang menghalangi jalur arus perairan Kuale Parit Mas Kuning, artinya kedua bangunan itu telah sengaja menghambat aktivitas warga setempat bagian dalamnya, cukup jembatan saja yang memang sudah sewajarnya dibuat dijalan raya itu sebab untuk dipergunakan sebagai kepentingan umum atau masyarakat ramai dan kepada PUPR kami tidak mempermasalahkan jembatan yang sudah ada dari sejak dulu itu, yang kami persoalkan adalah bangunan rumah seorang yang ngerti aturan dan hukum itu, Kok dibangun melintang diatas tengah Parit Kuale tempat lalu limpat sampan kato milik warga, ditambah lagi bangunan barau milik PUTR Bidang Cipta Karya yang baru selesai dikerjakan tersebut Kami sebagai warga disini mohon agar balok tarik barau tersebut dibongkar saja, karena ini adalah merupakan tugas Pihak PUTR, PUPR Ketapang,” Jelas Tokoh Masyayarakat Rt.03 Karciono.
“Untuk itu Warga Setempat dan Tokoh Masyarakat Rt 03 Karciono dan Rt- Rt yang lainnya meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Aparatur Pemerintah yang berwenang Pol PP dan PUPR serta PUTR agar segera membongkar bangunan tersebut, yang kami duga telah melanggar Peraturan Daerah itu, tentang larangan membangun rumah diatas parit,” Ungkap Warga dan Tokoh Masyarakat Rt.03 serta Rt.04,05,dan Rt.06 Tegas kepada KabarSulSel Indonesia.Com Minggu (04/08).
Hingga berita ini diterbitkan terhadap permasalahan tersebut, KabarSulSel Indonesia.com sejauh ini belum bisa mengetahui dan menghubungi Dinas-dinas yang terlibat terkait tentang PERDA yang mengatur Larangan dan Sanksi terhadap bagi siapa saja yang membangun rumah pribadi diatas parit Milik Daerah atau Negara itu.
Komentar