Walkot Tual Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Walikota (Walkot) Tual Adam Rahayaan menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tual Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Tual di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat pada Jumat, (26/5/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tual Fitri Rahmi A. Rahman Notanubun S.E., yang didampingi Wakil Ketua I Ali Mardana, S.E.

Selain diikuti para Anggota DPRD Kota Tual, hadir pula Wakil Walikota setempat Usman Tamnge, turut hadir Forkopimda, OPD, dan Undangan lainnya.

Walikota Tual menyampaikan, pelaksanaan sidang Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, karena bukan hanya menjalani komitmen  konstitusi semata.

“Akan tetapi ini juga menjadi bagian penting dari sikap nyata Pemerintah Daerah bertanggungjawab kepada Rakyat melalui DPRD, sebagai lembaga representasi rakyat,” ujar Walikota Tual.

Lewat kesempatan itu, Walikota juga memberikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Tual, yang dengan kesungguhan hati melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksaan APBD tahun anggaran 2022.

Lanjutnya, dan terimakasih pula atas kerja sama dari seluruh organisasi perangkat daerah, lingkup Pemerintah Kota Tual yang telah kerja keras sehingga Kota Tual mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku, untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual tahun anggaran 2022 yang kelima kalinya.

“Semoga trend penghargaan atau Capaian WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku dapat dilanjutkan oleh Pemerintahan selanjutnya, mengingat tahun ini merupakan tahun terakhir kepemimpinan kami ( Adam Rahayaan dan Usman Tamnge).,” ungkapnya.

Dijelaskan Walikota, kendati demikian penting untuk dipahami bahwa WTP tersebut, tidak berarti tidak ada temuan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

“Telah disampaikan dalam laporan keuangan adalah koreksi, perbaikan, yang harus wajib dilakukan, baik bersifat administratif maupun langkah dan tindakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan berlaku,” jelasnya.

Mengutip pepatah tua Rahayaan katakan, “Tak Ada Gading Yang Tak Retak” tetapi paling tidak sebagai komponen penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang sudah tentu memiliki sosial.

“Mesti sudah berusaha terus untuk mampu terhindar dari hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial,” kata Walikota Tual.

 

(Elang Kei)

Komentar