KSI Tegal – Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan, SH., MH Sosialisasikan Perda Provinsi No 1 Tahun 2021 tentang Fasililitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika kepada beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Selasa, 23 Maret 2021 di Ruang Adipura Balaikota Tegal.
Selain OPD, Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh, Kapolres Tegal Kota, Dandim 0712 Tegal, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sekda, Kepala BNNK Batang, Kepala BNNK Kendal, Kepala BNNK Tegal, Kalapas Tegal, Kalapas Slawi, Kalapas Brebes dan Karutan Pemalang.
Sosialisasi terkait Perda ini dilakukan sebagai pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam menyusun produk hukum daerah tentang fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.
Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, SE., MM. merespon positif adanya kegiatan ini.
Dengan dukungan Pemerintah Kota Tegal, baik melalui Kesbangpol maupun OPD terkait ke depan diharapkan upaya penanggulangan permasalahan Narkotika khususnya di wilayah Kota Tegal bisa berjalan dengan baik.
Di sela kegiatan, dilakukan juga penandatangan perjanjian kerjasama berikut pakta integritas antara BNNP Jateng, BNN Kota Tegal, Lapas Kelas IIB Tegal, Lapas Kelas IIB Slawi, Lapas Kelas IIB Brebes dan Rutan Kelas IIB Pemalang.
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama sekaligus menguatkan sinergi antar lembaga dalam mewujudkan lapas bersih narkoba (bersinar).
Dalam menanggulangi masalahan narkoba ego sektoral harus dihilangkan, kerjasama antar lembaga harus terus dibangun dan diperkuat sehingga pelaksanaan P4GN bisa lebih mantap dan maksimal. (Bsh)
Komentar