Walikota Bodewin Wattimena, Tandatangani MoU Tentang Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan

Uncategorized103 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  WaliKota Ambon Bodewin M. Wattimena, menandatangani MoU tentang pelayanan kepemilikan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Wali Kota bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Ambon, Sharul Fahmi, dan Kepala Kanwil Kemenag Kota Ambon, H.R.A. Fachrurrazy Hassannusi, Senin (4/8/2025), di Balai Kota.

WaliKota dalam sambutannya mengatakan bahwa, penandatanganan MoU ini untuk pelayanan kepada masyarakat. Misalnya terkait sidang isbat nikah bagi pasangan yang telah hidup bersama tetapi belum memiliki buku nikah dan lain-lain.

Kegiatan ini ungkap Walikota, akan terus kita lakukan beberapa tahun terakhir dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama serta Kementerian Agama bekerja bersama untuk memberikan bantuan pelayanan kepada masyarakat.

WaliKota berharap, kegiatan ini terus dilakukan, nanti akan dilakukan nikah massal sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota bagi masyarakat Kota Ambon.

Walikota juga berharap kegiatan ini, nantinya akan berdampak bagi seluruh pasangan yang telah hidup bersama, baik itu umat Islam maupun Kristiani, sehingga mereka sah diakui status pernikahannya oleh Negara.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama Kota Ambon dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon atas kerjasama yang terbangun terus-menerus secara baik.

WaliKota juga mengingatkan OPD terkait untuk bekerja keras membebaskan Kota Ambon dari stunting.

“Yang pertama saya mengulangi arahan saya ketika melakukan rembuk stunting kemarin, saya berharap tanggung jawab kita untuk memastikan anak-anak di Kota Ambon bebas dari stunting,” tandasnya.

Penanganan anak bebas stunting lanjut Walikota, merupakan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan, BPPKB dan OPD terkait lainnya.

“Saya ingin mendapatkan data terintegrasi, data yang menggambarkan tentang status anak penderita stunting dan latar belakangnya,” harap WaliKota.

Ia memberikan waktu dua minggu melalui BAPPEDA, kepada seluruh OPD terkait untuk dapat membuat data yang dimaksud.

“Jadi saya bisa membuka data anak stunting di Kota Ambon, karena itu seluruh data spesifik terkait dengan kesehatan tetapi juga terkait dengan dukungan lingkungan, rumah dan lain-lain mesti dimiliki,” pungkasnya.

(M.N)

Komentar