Walikota Ambon Diharapkan Segera Batalkan SK 1073 Tahun 2024 Dan Berhentikan Dengan Hormat Kepala Pemerintahan Negeri Soya Masa Jabatan 2024-2030  

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Sengketa pengangkatan Raja Negeri Soya, yang bermula sejak September 2023 menjadi polemik yang berlarut-larut hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.

Persoalan ini melibatkan sejumlah tokoh dan anak-anak mata rumah parenta Rehatta, serta memicu ketidak puasan sebagian pihak atas proses pemilihan dan pelantikan raja.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum, Donald Lelapary, SH dalam informasi putusan banding nomor: 13/B/2025/PT.TUN.MDO Selasa, 29 April 2025, tentang menerima.

1.Permohonan Banding dari pembanding I/semula tergugat dan pembanding II/semula tergugat II intervensi;

2.Menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 yang dimohonkan banding;

3.Menghukum pembanding I/semula tergugat dan pembanding II semula tergugat II intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00.

Untuk itu, diharapkan Walikota Ambon segera membatalkan Surat Keputusan Nomor 1073 Tahun 2024 dan memberhentikan dengan hormat dari jabatan penjabat Kepala Pemerintah negeri soya dan pengesahan pengangkatan kepala pemerintah negeri soya kecamatan Sirimau masa jabatan 2024-2029 tanggal 30 April 2024 atas nama Herphy Rehatta sebelum 14 hari kedepan sesuai keputusan PT. TUN pada tanggal 29 April 2025.

Dilanjutkan, karena dalam waktu dekat mata rumah Parenta Rehatta akan segera menjadwalkan rapat untuk bisa melaksanakan pemilihan ulang terhadap kepala pemerintah negeri soya.

“Dalam waktu dekat ini Mata rumah Parenta Rehatta akan melaksanakan rapat untuk pemilihan kepala pemerintah negeri soya, ” Katanya kepada media ini di sela-sela Rapat dengar pendapat saat dikeluarkannya Surat Keputusan PT. TUN Manado.

Pada 23 September 2023, dilaksanakan rapat perdana pemilihan calon Raja Soya yang dihadiri oleh anak-anak mata rumah parenta. Dalam rapat tersebut, dua nama muncul sebagai kandidat:

1.Reno Rehatta

2.Herphy Rehatta anak dari mantan Raja Rido Rehatta

Namun, proses pemilihan ini dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tidak semua anak mata rumah diberikan hak yang setara dalam pemilihan.

Rapat Tertutup dan Pengangkatan Kontroversial

Pada 9 Januari 2024, berlangsung rapat tertutup yang dilakukan oleh kelompok tertentu dari mata rumah yang dipimpin oleh Kepala Mata Rumah Parenta, Bapak Okes Rehatta, dallam rapat tersebut, Herphy Rehatta ditetapkan sebagai Raja Soya tanpa melibatkan Mata Rumah yang lain.

Keputusan ini memicu sengketa karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah yang sah dan adil. Banyak anak mata rumah tidak diundang ataupun dilibatkan dalam proses pemilihan.

Pelantikan Raja dan Gugatan ke PTUN

Meskipun menuai keberatan, WaliKota Ambon tetap melantik Herphy Rehatta sebagai Raja Negeri Soya pada 3 Mei 2024 berdasarkan SK Nomor 1073 Tahun 2024. Keputusan ini memicu gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, termasuk Bapak Reno Rehatta sebagai calon Raja Negeri Soya. .

Putusan PTUN Ambon

Gugatan diajukan ke PTUN Ambon terhadap SK Wali Kota Ambon terkait pengangkatan Herphy Rehatta. Terdapat tiga poin utama dalam gugatan tersebut:

1.Membatalkan SK WaliKota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024

2.Menilai proses pemilihan tidak sah secara hukum

3.Menuntut pemilihan ulang dengan mekanisme yang adil dan melibatkan seluruh anak mata rumah.

(M.N)

Komentar