TUAL, Kabarsulsel-Indonesia.com; Walikota Tual Adam Rahayaan meminta peran serta dari seluruh komponen masyarakat di daerah yang bertajuk Bumi Maren itu agar senantiasa menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar masyarakat atas falsafah hidup Kei “Ain ni Ain”
Hal tersebut disampaikan Rahayaan sebagaimana tertuang dalam Maklumat Walikota Tual Nomor 300/001 tanggal 2 Februari 2023 yang mana isinya sebagai berikut :
Dasar:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Substansi:
- Dalam rangka menjaga stabilitas dan meredam konflik sosial antar masyarakat.
- Guna menciptakan keamanan dan keamanan daerah
- Menghormati hak dan kepentingan umum
- Menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar masyarakat atas falsafah Ain Ni Ain
Isi Maklumat:
- Setiap tokoh Adat, Agama, Masyarakat agar memberikan pembinaan serta menenangkan masyarakat di lingkungannya dalam rangka menjaga keamanan dan kedamaian.
- Masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak benar (Hoax).
- Mulai tanggal 2 Februari 2023 pukul 21:00 WIT akan diberlakukan jam malam dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diperbolehkan adanya kerumunan masyarakat di lingkungan dan jalan-jalan utama.
- Tidak diperkenankan oknum masyarakat untuk membawa senjata tajam/alat tajam jenis apapun ditempat umum.
- Akan dilakukan SIDAK dan tindakan tegas oleh aparat keamanan terhadap pelanggar isi Maklumat ini.
(MD)
Komentar