Wali Kota Mediasi Buka Sasi Dian Pertiwi

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pasca pelaksanaan sasi adat oleh keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, terhadap Supermarket Dian Pertiwi, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan hak kepemilikan lahan serta membuka sasi (larangan adat) terhadap supermarket tersebut.

Pertemuan mediasi yang berlangsung di Supermarket Dian Pertiwi, kawasan Poka, turut dihadiri oleh para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik Supermarket Dian Pertiwi, Wakapolresta Ambon, serta Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Senin (27/10/25).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ambon menyampaikan bahwa melalui kesepakatan bersama, sasi adat yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Rumahtiga terhadap Supermarket Dian Pertiwi resmi dibuka.

“Kita bersama di Dian Pertiwi, Poka, bersama para pemangku adat, perwakilan pemilik Dian Pertiwi, Wakapolresta dan jajaran lainnya, telah bersepakat bahwa sasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi boleh dibuka,”ujar Wali Kota.

Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon menghargai proses adat yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai adat serta hukum yang berlaku.

“Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat, karena itu persoalan ini diselesaikan secara baik dengan adat yang berlaku. Catatan bagi kita semua, setiap persoalan di kota ini harus bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terkait status kepemilikan lahan, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan melibatkan lembaga berwenang.

“Kita adalah negara hukum. Bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan menjadi dasar, dan pemerintah kota akan berupaya sebagai mediator. Nanti akan dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota, keluarga Hatulesila, pemilik Dian Pertiwi, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon untuk membicarakan dan mendudukan titik masalahnya dengan baik,” tuturnya.

Wali Kota juga menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting agar semua pihak di Kota Ambon dapat menghargai baik hak-hak adat maupun hak kepemilikan pribadi.

“Kami menghargai betul proses adat yang dijalankan oleh Ketua Saniri dan para pemangku adat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa hak-hak adat dan hak-hak pribadi harus dilindungi bersama. Kita ingin investasi berjalan baik di kota ini tanpa menginterupsi hak masyarakat adat,” pungkasnya.

(M.N)

Komentar