Wali Kota Jakut Himbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT PPh Secara Online

KSI DKI Jakarta – Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menghimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara online melalui e-Filing di www.pajak.go.id. Hal itu dikarenakan batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun 2020 hingga 31 Maret 2021.

“SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan. Apalagi saat ini tidak ada kendala dalam hal pelaporan seperti kesulitan jarak atau waktu. Semua bisa menggunakan basis HP android untuk menunaikan kewajiban penyampaian SPT PPh,” jelas Ali saat dikonfirmasi, Selasa (16/03/2021).

Pelaporan SPT PPh melalui e-Filing memudahkan para wajib pajak sehingga tidak terbatas ruang dan waktu. “Kapan dan dimana saja para wajib pajak bisa melaporkannya. Manfaatkan ini sebagai satu kemudahan dari pemerintah terutama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Mudah-mudahan dengan pajak yang anda sampaikan kepada pemerintah bisa mempercepat proses pembangunan untuk masyarakat secara umum,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Imam Nashirudin menyatakan, pelaporan SPT di lingkungan wilayah kerja Jakarta Utara secara umum sudah baik dan tertib. “Mengingat saat ini sudah masuk di pertengahan bulan Maret 2021. Kami harap semua warga Jakarta Utara bisa segera menyampaikan SPT PPh dengan lengkap dan benar,” pesannya. ( Bsh)

Komentar