Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Wakil ketua DPD KNPI Maluku. Mudafarsyah Leisubun saat di hubungi media ini terkait dengan salah satu anggota Sirimau. ER telah melakukan kekerasan terhadap lAR.
Mudafarsyah Leisubun terlepas sebagai wakil ketua DPD Maluku dirinya juga jabatan sebagai carteker DPD KNPI Maluku Tenggara, Jadi dengan kinerja oknom ER sebagai anggota polsek sirimau yang dinilai kinerja seperti seorang preman,sehingga pihak korban langsung membuat laporan polisi LP-B/13Vl / 2023.Sipropam tanggal 03 juni 2023,dan pada waktu itu bertepatan dengam ivent road race (lomba balap motor) 5/6/2023.
” ucap leisubun saat di konfirmasi via tlp seluler)
” Kata Leisubun bahwa ER sebagai pengayom masyarakat itu sebenarnya dirinya harus lebih harmonis dan tidak boleh main hakim sendiri, itu sangat berbahaya
Untuk itu Leisubun meminta kepada Kapolda Maluku untuk memberi sanksi keras kepada yang bersangkutam agar tidak mencederai institusi kepolisian karna terkait dengan kasus kasus kekerasan terhadap masyarakat siapa saja kami DPD KNPI Maluku tetap mengawal sampai tuntas. “Ujarnya.
Leisubun berharap agar setiap persoalan apa saja jangan slalu bertindak dengan kontak fisik,tetapi gimana caranya untuk bisa dapat di selesaikan,baik lewat RT/RW kepala desa, tetapi kalau slalu mau memgandalakan fisik,maka pasti lewat jalur hukum.
Karena Negara ini Negara hukum, dan tidak ada seorangpun yqng kabal hukum di Negara ini,jadi ketika berbuat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, Maka harus proses, Agar kedepan jangan lagi ada para pemicu pemicu. “Tutup leisubun.
(T-F)
Komentar