Wakil Bupati MBD A.L Kili-Kili Terciduk Skandal Mesum.Citra Pemerintahan Kembali Tercemar,

Uncategorized2,166 views

Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com.25/10/2024.Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), A.L. Kili.Kili kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya skandal yang mencoreng wajah pemerintahan daerah dan mencemari nama baik kepolisian.

Ia diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan istri seorang anggota Brimob, yang juga merupakan pegawai honorer di Kantor Bupati MBD.

Skandal ini menguak pelanggaran moral yang sangat serius dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Kecurigaan sang suami, yang saat ini bertugas di Papua, akhirnya terbukti ketika ia memergoki istrinya tengah melakukan video call mesra dengan A.L.kili.kili

Temuan ini memicu konflik yang berujung pada kekerasan, di mana sang istri mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini menjadi semakin panas ketika video mesra tersebut diduga telah tersebar luas di masyarakat melalui aplikasi WhatsApp, memperburuk reputasi para pihak yang terlibat, dan mencoreng institusi kepolisian.

Tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan, yang mengatur tentang larangan hubungan seksual di luar pernikahan.

Selain itu, penyebaran video mesra tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan.

Lebih dari sekadar pelanggaran moral, kasus ini menjadi tantangan besar bagi integritas demokrasi di Indonesia, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029, di mana A. L. Kili.Kili diketahui akan mencalonkan diri kembali.

Dalam konteks ini, Bawaslu dan KPU MBD secara berjenjang memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa bakal calon yang terlibat dalam skandal dan kasus hukum serius tidak diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 7 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggara pemilu untuk menolak pencalonan kandidat yang terlibat dalam skandal seperti ini.

Lebih lanjut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap calon yang terbukti melanggar etika dan hukum, sesuai dengan Pasal 73 dan Pasal 75 UU Pilkada.

Sementara itu, KPU harus tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan hanya calon yang berintegritas yang dapat maju dalam kontestasi politik.

Apakah seorang pejabat yang tersandung skandal dan dugaan tindak pidana masih layak memimpin dan dipercaya oleh masyarakat? Pertanyaan ini mendesak untuk dijawab dengan tindakan tegas oleh Bawaslu dan KPU, demi menjaga martabat demokrasi dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah mereka yang memiliki rekam jejak yang bersih.

Kasus ini menempatkan Bawaslu dan KPU di bawah sorotan publik, menuntut mereka untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Indonesia, di mana moralitas dan integritas pejabat publik bisa dikorbankan demi ambisi politik.

Masyarakat Indonesia secara umum dan khususnya masyarakat MBD kini menanti langkah konkrit: apakah Bawaslu dan KPU MBD secara berjenjang akan bertindak tegas dan memastikan bahwa calon pemimpin yang terlibat dalam skandal tidak diizinkan mencalonkan diri, atau apakah integritas demokrasi akan dikompromikan.

Kili kili yang sampai saat ini dimintai konfirmasi terkait perselingkuhan tidak pernah merespon.

(M.N)

Komentar