Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com.
Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, S.IK., M.H memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait usulan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tujuh anggota Polri.
Rakor yang berlangsung di ruang PJU Mapolda Maluku pada Kamis (27/2/2025), ini dihadiri Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, perwakilan Ka SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Hadir juga Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Bursel melalui zoom metting.
Berdasarkan hasil rapat, sebanyak tujuh anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan akan dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Pemecatan akan dilakukan lantaran ketujuh anggota ini terbukti secara hukum bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H.
Tujuh anggota Polri yang akan di PTDH diantaranya terdiri dari empat anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu anggota Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satker masing-masing.
(M.N)
Komentar