Wahyudi Minta Keadilan Atas PHK Sepihak, PT TBSM Harus Bertanggung Jawab

Sekadau, Kabarsulsel-Indonesia.com; Jelas di situ perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dalam hal ini Radius Efendy   Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, menyapaikan sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak PT. Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM)
Dengan Tenaga Kerja di PemutuHubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap M.Wahyudi salah seorang karyawannya.Secara Sepihak.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy, mengatakan terkait dengan pengaduan saudara Wahyudi yaitu permohonan audensi itu, kami dari pihak DPRD Kabupaten Sekadau menyambut baik dan segera mengagendakan untuk rapat kerja.

“Kita akan agendakan rapat kerja dan mengundang pihak perusahaan dan dinas terkait,” katanya Rabu (21/06/2023) di temui di kediamannya.

“Menurutnya, dalam rapat kerja akan diundang pihak perusahaan, dinas terkait dalam rangka mencari solusi, diperkirakan rapat kerja tersebut awal Juli 2023 mendatang.

“Kita agendakan rapat kerja diawal Juli membahas soal PHK terhadap Wahyudi,” ucapnya.
Aspirasi atau keinginan yang disampaikan saudara Wahyudi, kata Katua DPRD Sekadau Radius berkaitan dengan PHK bisa kita sama-sama menyelesaikan dan mencari solusi, tentu menyangkut peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerjaan”, kata Radius.

Wahyudi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM), resmi membuat pengaduan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melalui selembar surat pada Senin, 19 Juni dan Rabu, 21 Juni 2023.

Pengaduan itu buntut dari gagalnya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP – Naker) pada tanggal 15 Mei lalu karena pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan waktu itu pihak TBSM hanya mengirimkan surat saja, padahal keinginan korban PHK tersebut ingin mengadu ke instansi terkait supaya mendapatkan penjelasan terkait proses PHK.

Wahyudi  hanya minta keadilan, apakah PHK terhadap saya oleh PT. TBSM sudah sesuai aturan atau belum,Namun, sayangnya keinginan untuk mediasi yang difasilitasi oleh instansi terkait itu belum terwujud, sehingga dirinya melayangkan surat ke DPRD kabupaten Sekadau agar mendapat keadilan.

(ag tami)

Komentar